TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bakal membentuk tim khusus guna menangani dugaan kasus pemalsuan data.
Seperti diketahui, seorang ASN Seorang ASN, berinisial RC, diduga memalsukan data kepegawaiannya saat mengajukan perceraian.
Dia, mengubah statusnya menjadi tenaga honorer. Padahal dia merupakan ASN PPPK yang bertugas di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Nganjuk.
Karena hal ini, proses perceraiannya dengan sang suami berjalan mulus. Mantan suami RC, Wisnu Dwi Kurniawan, pun melaporkan dugaan kasus ini ke Polres Nganjuk.
Baca juga: ASN Nganjuk Palsukan Identitas demi Cerai, Mantan Suami Lapor Polres Nganjuk Cari Keadilan
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Adam Muharto mengatakan langkah administrasi perlu disiapkan matang.
Mulai dari pembentukan tim khusus hingga opsi sanksi yang nantinya akan diputuskan langsung oleh Bupati.
Kendati demikian, Pemkab Nganjuk tidak akan mendahului proses hukum yang berjalan di kepolisian. Sebab, dugaan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Nganjuk.
"Kami masih melihat praduga tak bersalah, juga masih menunggu proses dari Polres," katanya, Sabtu (9/5/2026).
Dia mengungkapkan, Pemkab Nganjuk memegang prinsip kehati-hatian dalam dugaan kasus ini. Selain itu juga pihaknya menghormati proses yang berjalan di kepolisian.
"Kita tunggu dari Polres. Ini untuk menghindari kesalahpahaman atau penilaian sepihak sebelum ada kepastian hukum," terangnya.
Sekretaris Dinas BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo menjelaskan proses perceraian bagi ASN memiliki ketentuan khusus dan wajib melalui jalur birokrasi. Dalam proses perceraian ASN harus mendapatkan izin dari Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kalau ASN bercerai, ada dua proses, dia menggugat cerai atau digugat cerai," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, jika ASN tersebut menggugat cerai, maka wajib mengajukan permohonan izin perceraian secara resmi.
Sementara jika posisinya digugat oleh pasangan, maka yang bersangkutan cukup memohon diterbitkannya surat keterangan melakukan perceraian. Semuanya harus tercatat dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemkab.
"Kalau pemalsuan itu ranahnya pidana, bukan ranah BKPSDM. Namun, jika perceraiannya ini tanpa izin, maka menjadi ranah teman-teman Inspektorat," paparnya.
Inspektur Daerah Pemkab Nganjuk, Samsul Huda menyatakan mekanisme penanganan kasus ini akan berjalan sesuai alur hukum yang berlaku.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
Fokus utama pembuktian adalah meneliti dan memastikan adanya unsur tindak pidana pemalsuan surat serta dokumen.
"Prinsipnya, kami akan mengikuti bagaimana pihak Polres memprosesnya. Apakah memang unsur-unsur tindak pidana dugaan pemalsuan surat itu benar adanya," ujar Samsul.
Baca juga: Bupati Kang Marhaen Tinjau KDMP di Desa Nglawak, Beri Saran Adaptasi Model Bisnis Modern
Jika nanti terbukti bersalah dan dijatuhi vonis, tambah Samsul, bakal ada tindakan tegas.
Segala bentuk hukuman administrasi hingga pemberhentian akan didasarkan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku.
"Nanti kita lihat aturannya, karena memang terhadap sanksi ini harus mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)