Insentif Rp 5 Juta untuk Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Juni 2026
Mawaddatul Husna May 10, 2026 12:54 AM

TRIBUNGAYO.COM - Insentif sebesar Rp 5 juta untuk kendaraan listrik mulai berlaku Juni 2026.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tujuan pemerintah memberikan subsidi untuk kendaraan listrik yaitu mengurangi impor bahan bakar minyak atau BBM.

“Insentif kendaraan listrik direncanakan mulai berlaku Juni 2026.

Dengan subsidi motor listrik sekitar Rp 5 juta per unit untuk 100 ribu unit motor, serta insentif mobil listrik hingga 100 ribu unit,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026) dilansir dari Kompas TV, Sabtu (9/5/2026).

Purbaya menambahkan tujuan utamanya bukan sekadar subsidi, melainkan mengurangi ketergantungan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Ia berharap insentif untuk kendaraan listrik dapat mendorong permintaan domestik sekaligus mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi APBN sebagai shock absorber gejolak harga energi akibat konflik geopolitik internasional.

Pemerintah Siapkan Permenperin

Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait program insentif kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang ditargetkan berlaku mulai Juni 2026.

Program tersebut dikabarkan bakal mencakup insentif untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik.

Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengingatkan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Setidaknya ada tiga hal yang menurut saya krusial. Pertama, definisi teknis yang presisi soal threshold kandungan nikel dalam baterai. 

Tanpa ini, klaim eligibilitas insentif bisa menjadi celah yang rawan," tutur Yannes saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, kejelasan parameter teknis menjadi penting agar tidak muncul multitafsir dalam penentuan kendaraan yang berhak menerima insentif.

Sebagai informasi, insentif akan dibedakan berdasarkan teknologi baterai kendaraan listrik.

Dimana ada produsen yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga 100 persen dan ada yang hanya 40 persen.

Selain itu, Yannes juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang selama ini menjadi syarat utama dalam program insentif kendaraan listrik.

"Kedua, mekanisme verifikasi TKDN yang benar-benar independen dan teraudit.

Pengalaman kita selama ini menunjukkan deklarasi TKDN sangat rentan distorsi kalau pengawasannya lemah," ucapnya.

Poin berikutnya yang dinilai penting adalah penetapan batas harga kendaraan yang disesuaikan dengan daya beli masyarakat agar insentif tidak hanya dinikmati segmen kendaraan premium.

"Ketiga, batas harga kendaraan per segmen yang berbasis data daya beli nyata masyarakat, bukan sekadar angka simbolis yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan segmen premium," ungkap Yannes.

Yannes juga meminta pemerintah memasukkan aturan sanksi tegas bagi produsen yang tidak memenuhi komitmen produksi lokal meski telah menerima fasilitas insentif dari pemerintah.

"Satu hal lagi yang tidak boleh terlewat.

Permenperin harus mengatur sanksi yang tegas bagi produsen yang menerima insentif tapi tidak memenuhi komitmen produksi lokalnya.

Itu penting sekali untuk menjaga integritas kebijakan ini," demikian imbuhnya. (*)

Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Langkah Berani, Redenominasi Rupiah Akan Diformalkan Lewat RUU Baru

Baca juga: Benarkah CPNS 2026 Akan Dibuka? Ini Penjelasan Purbaya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.