TRIBUN-MEDAN.com - Orang tua dari korban pencabulan Ashari kiai di pondok pesantresn di Pati mengaku sudah melaporkan kejadian ini 2 tahun lalu.
Ia bercerita bahwa laporannya itu mandek selama dua tahun.
Pria inisial H ini mengaku kecewa dengan Polisi yang baru sekarang bertindak menangkap Ashari, kiai cabul di Pati.
Menurut H, pada awal pelaporan perkara sempat berjalan hingga tahap penyidikan.
Namun seiring waktu, perkembangan kasus disebut tidak lagi jelas.
"Saya laporan sejak 2024. Awalnya berjalan sampai tahap penyidikan, tapi lama-kelamaan kok tidak ada titik terang," ujar H saat ditemui di Semarang, dikutip Tribun Jateng, Jumat (8/5/2026).
Diketahui, Polresta Pati baru menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 sebelum akhirnya dilakukan penangkapan pada Mei 2026.
Dengan demikian, proses penanganan kasus ini memakan waktu hampir dua tahun sejak laporan pertama dibuat.
Tak hanya harus menunggu kepastian hukum, H juga mengaku mengalami tekanan dari pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.
Ia menyebut beberapa orang sempat datang ke rumah untuk meminta dirinya mencabut laporan polisi.
"Mereka datang ke rumah, intinya meminta saya mencabut laporan. Ada ancaman bahwa laporan saya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik. Bahkan ada surat yang dikirim meminta saya mencabut laporan," ungkap H.
Baca juga: BUS ALS Kecelakaan Maut di Pasaman Barat, Korban Pelajar Tewas Terlindas, Bus Tak Bisa Menghindar
Baca juga: TRAGIS! Seorang Pelajar Hafizul Adly Harahap Tewas Ditabrak Bus ALS BK 7556 UA di Pasaman Barat
Meski mendapat intimidasi dan ancaman, H memastikan dirinya tidak akan mundur.
Ia mengaku ingin memperjuangkan keadilan bukan hanya untuk anaknya, tetapi juga demi mencegah munculnya korban lain.
"Saya tidak akan cabut laporan sampai kapan pun. Tujuan saya bukan hanya untuk anak saya, tapi untuk menyelamatkan anak-anak lain," tegasnya.
Kronologi 50 Santriwati Dicabuli Kiai di Pati
Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah kini ramai jadi sorotan. S sebagai oknum kiai pengasuh pondok pesantren kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada (28/04/2026).
Kasus itu kini telah memasuki tahap proses penyidikan. Melansir Serambinews.com, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung lama. Namun, korban baru berani melapor pada 2024.
Korban banyak yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak dipungut biaya pendidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa korban yang didampinginya baru satu orang, namun pengakuan tersebut membuka peluang munculnya korban lain.
“Korban sebagian besar anak yatim dan dari keluarga tidak mampu. Mereka sekolah gratis di sana. Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar dia, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, Ali mengungkap modus terduga pelaku saat melakukan tindakan kejinya. Ia menyebut terduga pelaku kerap menghubungi korban melalui WhatsApp saat malam hari dan meminta korban menemaninya di kamar.
Saat korban menolak, terduga pelaku langsung mengancam para santriwati akan dikeluarkan dari pondok jika perintahnya tidak dituruti. Terduga pelaku lantas melakukan hal yang sama ke santriwati-santriwati yang lain.
”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar dia.
Ali menuturkan jika terduga pelaku pernah meniduri dua santriwati secara bergantian dalam satu malam. Ia menggunakan ruangan pondok hingga sebuah kamar yang tak jauh dari kamar istrinya.
"Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.
Salah Satu Korban Sampai Hamil
Ali Yusron menyebut lantaran perbuatan keji oknum kiai itu, ada salah satu korban yang sampai hamil. Mirisnya, terduga pelaku langsung menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki demi menutupi perbuatannya.
”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratam membenarkan soal kasus tersebut. Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada Juli 2024 lalu.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencabulan dan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. S, terduga pelaku diduga menggunakan modus doktrin keagamaan untuk memanipulasi korban.
“Modusnya adalah mendoktrin korban dengan ajaran thoriqoh, yang intinya murid harus nurut kepada guru. Dalam konteks ini, santriwati diarahkan untuk patuh kepada ustaz,” jelas Kompol Dika kepada wartawan Senin sore, (4/5/2026) dilansir Kompas.com.
Hingga saat ini, polisi mencatat ada lima korban yang melapor. Namun, tiga di antaranya telah mencabut keterangan.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses karena merupakan delik umum, bukan delik aduan.
(*/tribun-medan.com)