TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 akan dilakukan mulai Juni.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja sesuai instansi.
Waktu pencairan resmi: Paling cepat Juni 2026.
Dasar hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 & PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Mekanisme: Transfer langsung ke rekening penerima oleh instansi masing-masing.
Pendanaan: APBN untuk instansi pusat, APBD untuk instansi daerah.
• Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 dan Daftar Besarannya
1. ASN/PNS dan calon PNS.
2. PPPK dengan masa kerja minimal satu bulan.
3. TNI dan Polri sesuai pangkat dan masa dinas.
4. Pejabat negara.
5. Pensiunan dan penerima pensiun.
6. Pegawai non-ASN tertentu yang memenuhi syarat masa kerja dan perjanjian kerja.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan/umum
5. Tunjangan kinerja (jika ada, sesuai instansi)
• Bocoran Gaji dan Status Kepegawaian Manajer Kopdes Merah Putih 2026
1. ASN Golongan I: Rp4,5 – 6 juta
2. ASN Golongan II: Rp6 – 8,5 juta
3. ASN Golongan III: Rp8,5 – 11 juta
4. ASN Golongan IV: Rp11 – 15 juta
5. TNI/Polri: Disesuaikan pangkat dan masa dinas
6. Pensiunan: ±70 persen dari gaji terakhir
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!