TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I pada Jumat, 8 Mei 2026 dini hari WIB mengalami macet total.
Hal itu karena ada truk pengangkut pasir karang yang mogok.
Truk yang dikemudikan Kahar itu membawa muatan pasir dari Sungai Keran, Kabupaten Mempawah, menuju Jalan Purnama I, Pontianak.
Saksi mata, Novi, mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat sopir berusaha menghindari truk di depannya yang tiba-tiba mundur di tanjakan jembatan.
“Truk di depan mundur, lalu truk pasir ini ikut mundur dan tertahan di pembatas jembatan,” kata Novi kepada TribunPontianak.co.id di lokasi.
KBO Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Agung Sulistiyono, mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.
Ia menjelaskan kendaraan bermuatan, baik roda empat maupun roda enam sejatinya dilarang melintas di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024.
• Truk Tabrak Pembatas Jalan di Jembatan Kapuas Satu, Satlantas Berjibaku Urai Kemacetan
Namun, truk tersebut tetap melintas sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.
“Jadi ada kejadian tadi subuh, sekitar pukul 02.00 sampai jam 03.00 dini hari. Bahwa ada laporan masyarakat, ada kendaraan roda 6 yang melintas di Tol Kapuas 1,” ujarnya saat ditemui di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus No.1, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 8 Mei 2026,
Menurut Ipda Agung, truk tersebut tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menabrak pembatas jalan serta trotoar jembatan.
“Dikarenakan tidak kuat menanjak, akhirnya mundur menabrak pembatas jalan, trotoar. Mungkin dari pihak pengemudinya sudah berusaha untuk mengevakuasi, namun tidak bisa. Dan berakibat sampai pagi,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di sekitar Duplikasi Jembatan Kapuas I mengalami kemacetan pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Ipda Agung menyebut berdasarkan informasi yang didapat, sopir secara sadar dan sengaja melanggar aturan larangan melintas bagi kendaraan bermuatan di kawasan Jembatan Kapuas I.
Atas pelanggaran itu, polisi akan melakukan penindakan tilang terhadap pengemudi.
“Maka dari itu, untuk penindakan selanjutnya akan kami lakukan penegakan hukum berupa tilang. Dan memberikan imbauan kepada seluruh pengemudi maupun driver, baik roda 6 maupun roda 4 khusus yang bermuatan untuk tidak melanggar kembali,” tegasnya.
• Truk Bermuatan Pasir Mogok di Jembatan Kapuas I, Polisi Sebut Sopir Langgar Aturan
Terkait pengakuan sopir yang menyebut dirinya menghindari kendaraan lain yang mundur di tanjakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
“Dari pengakuan pihak pengemudi, pengakuan seperti itu. Namun nanti kita akan koordinasikan kembali, kita akan identifikasi kembali apakah itu benar-benar terjadi seperti itu atau ada hal yang lain,” pungkasnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!