TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, setelah ratusan warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas operasional jaringan tersebut baru berjalan sekitar dua bulan.
Menurutnya, markas operasional perjudian online berada di lantai teratas sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower yang memiliki 21 lantai.
“Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujar Brigjen Wira.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku tinggal di sekitar lokasi penggerebekan dan mayoritas telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja di jaringan perjudian online tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat gabungan mengamankan 321 WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para WNA yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Polisi menduga para pelaku menjalankan aktivitas perjudian online menggunakan sarana elektronik dengan pola operasional lintas negara.
Brigjen Wira mengatakan, penyidik masih fokus memeriksa para tersangka untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya aktor pengendali di tingkat lebih tinggi.
“Kemudian untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan yang sudah dilakukan? Bahwa sampai sekarang ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap,” katanya.
Baca juga: Dari Ajakan Teman hingga Jadi Operator Judi Online, Cerita di Balik Penggerebekan WNA di Hayam Wuruk
Ia menegaskan pengembangan kasus akan diarahkan pada pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
“Kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini ada hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan yang mereka atau peran daripada mereka para pelaku ini,” lanjutnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.
Uang tunai dalam bentuk rupiah yang disita mencapai sekitar Rp1,9 miliar, sementara mata uang asing lainnya masih dalam proses penghitungan.
Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Server situs tersebut diketahui berada di luar negeri dan menyasar korban dari berbagai negara.
Menurut polisi, para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian untuk menghindari pemblokiran situs.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu, kepolisian juga akan melakukan operasi gabungan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendalami kemungkinan tindak pidana lain, termasuk pelanggaran keimigrasian.
Bareskrim Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana jaringan perjudian online tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan jaringan perjudian online internasional menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana siber lintas negara.
“Penegakan hukum khususnya terkait dengan perjudian online, apalagi jaringan internasional, tentu ini menjadi bagian perhatian kita bersama,” ujarnya.