Apa Pelanggaran Truk Mogok yang Bikin Jembatan Kapuas I Pontianak Macet Total?
Faiz Iqbal Maulid May 10, 2026 06:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Truk pengangkut pasir mogok di Kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kota Pontianak pada Jumat 8 Mei 2026 dini hari WIB.

Kondisi itu membuat Kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I macet total pada pagi harinya.

Truk yang dikemudikan Kahar itu membawa muatan pasir dari Sungai Keran, Kabupaten Mempawah, menuju Jalan Purnama I, Pontianak.

Namun Satlantas Polresta Pontianak mendapati pelanggaran yang dilakukan sang sopir.

Apa pelanggaran tersebut?

KBO Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Agung Sulistiyono menyebut berdasarkan informasi yang didapat, sopir secara sadar dan sengaja melanggar aturan larangan melintas bagi kendaraan bermuatan di kawasan Jembatan Kapuas I.

Aturan yang dilanggar itu yakni sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 yang menyebut kendaraan bermuatan, baik roda empat maupun roda enam sejatinya dilarang melintas di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I dalam waktu tertentu.

• Kronologi Truk Pasir Mogok Bikin Jembatan Kapuas I Pontianak Macet Total

Atas pelanggaran itu, polisi akan melakukan penindakan tilang terhadap pengemudi.

“Maka dari itu, untuk penindakan selanjutnya akan kami lakukan penegakan hukum berupa tilang. Dan memberikan imbauan kepada seluruh pengemudi maupun driver, baik roda 6 maupun roda 4 khusus yang bermuatan untuk tidak melanggar kembali,” tegasnya.

Terkait pengakuan sopir yang menyebut dirinya menghindari kendaraan lain yang mundur di tanjakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.

“Dari pengakuan pihak pengemudi, pengakuan seperti itu. Namun nanti kita akan koordinasikan kembali, kita akan identifikasi kembali apakah itu benar-benar terjadi seperti itu atau ada hal yang lain,” pungkasnya.

Kronologi

Ipda Agung mengatakan truk tersebut tetap melintas sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.

“Jadi ada kejadian tadi subuh, sekitar pukul 02.00 sampai jam 03.00 dini hari. Bahwa ada laporan masyarakat, ada kendaraan roda 6 yang melintas di Tol Kapuas 1,” ujarnya saat ditemui di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus No.1, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 8 Mei 2026,

• Truk Tabrak Pembatas Jalan di Jembatan Kapuas Satu, Satlantas Berjibaku Urai Kemacetan

Menurut Ipda Agung, truk tersebut tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menabrak pembatas jalan serta trotoar jembatan.

“Dikarenakan tidak kuat menanjak, akhirnya mundur menabrak pembatas jalan, trotoar. Mungkin dari pihak pengemudinya sudah berusaha untuk mengevakuasi, namun tidak bisa. Dan berakibat sampai pagi,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di sekitar Duplikasi Jembatan Kapuas I mengalami kemacetan pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

Sopir Langgar Aturan

Ipda Agung menyebut berdasarkan informasi yang didapat, sopir secara sadar dan sengaja melanggar aturan larangan melintas bagi kendaraan bermuatan di kawasan Jembatan Kapuas I.

Atas pelanggaran itu, polisi akan melakukan penindakan tilang terhadap pengemudi.

“Maka dari itu, untuk penindakan selanjutnya akan kami lakukan penegakan hukum berupa tilang. Dan memberikan imbauan kepada seluruh pengemudi maupun driver, baik roda 6 maupun roda 4 khusus yang bermuatan untuk tidak melanggar kembali,” tegasnya.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.