Gara-gara Beli Motor Seorang Pria di Majalengka Ditangkap Polisi, Ternyata Beli Motor Curian
taufik ismail May 10, 2026 07:11 AM

Laporan Kontributor Majalengka Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polsek Jatitujuh Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian yang terjadi di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan mengatakan, polisi telah mengamankan seorang tersangka penadah, Marjuki alias Dimor (30), warga Desa Pangkalanparu, Kecamatan Jatitujuh.

Kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 3428 WL milik korban H. Muhadi, warga Desa Biyawak, yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Motor milik korban yang disimpan di garasi samping rumah dicuri oleh pelaku Agus Suhendra,” kata AKP Yayan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku kemudian menjualnya di wilayah Kecamatan Jatitujuh.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada 3 Mei 2026.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian itu kembali dijual kepada tersangka Marjuki dengan harga Rp 2 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka Marjuki diduga mengetahui atau patut menduga bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana,” ujar Yayan. 

Tersangka Marjuki akhirnya ditangkap pada Jumat, 8 Mei 2026 dan kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana terkait tindak pidana penadahan.

Baca juga: Tempat Nobar Persib Bandung Lawan Persija Jakarta di Majalengka, Ribuan Bobotoh Bakal Tumplek

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.