Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pelaku dugaan penadahan handphone hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan YP (20), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, diamankan di kediamannya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, penangkapan bermula dari informasi keberadaan handphone milik korban yang diketahui berada di rumah salah satu tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi handphone milik korban berada di rumah tersangka AR. Saat dilakukan pemeriksaan, nomor IMEI handphone sesuai dengan kotak milik korban,” kata Khairul, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, AR mengaku mendapatkan handphone Vivo Y15 tersebut dari YP dan seorang rekannya berinisial HF alias ODI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp350 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju rumah YP di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo sekitar pukul 18.30 WIB dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, YP mengaku memperoleh handphone tersebut dari dua orang lainnya berinisial IN dan HR. Ketiganya diketahui merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah para terduga pelaku lainnya, namun mereka telah melarikan diri,” jelasnya.
Kasat menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y15 beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.
Sementara itu, aksi jambret yang berkaitan dengan perkara tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur.
Saat kejadian, korban bernama Weni Agustina (38), warga Pekon Tanjung Anom, tengah pulang bersama suaminya usai mengobati anak mereka di Rumah Sakit Secanti Gisting.
Di tengah perjalanan, sepeda motor korban dipepet dua pelaku yang langsung merampas tas berisi handphone, dokumen pribadi dan uang tunai Rp350 ribu.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus,” ungkap Khairul.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)