Klarifikasi Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi soal Lari Usai Diperiksa KPK: Hormati Proses Hukum
Glery Lazuardi May 10, 2026 05:35 AM

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, dalam perkara dugaan korupsi importasi barang.

Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (8/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray terkait perkara tersebut.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus importasi tersebut.

“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.

Ahmad Dedi Jadi Sorotan Usai Hindari Wartawan

Sebelumnya, Ahmad Dedi menjadi perhatian setelah berlari menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB. Saat dihampiri awak media untuk dimintai keterangan, Ahmad Dedi memilih meninggalkan lokasi dengan berlari menuju arah kawasan Hotel Royal Kuningan.

“Jangan lari pak,” terdengar teriakan wartawan saat mengejarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dedi terlihat mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam saat keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut.

Hingga kini, KPK menyatakan proses penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang masih terus berjalan, termasuk menelusuri dugaan penerimaan uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Alasan Pegawai Bea Cukai Lari Usai Diperiksa KPK: Saya Takut Picu Opini Liar

Ahmad Dedi Klarifikasi Aksi Berlari Usai Diperiksa KPK

"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan Daulay kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

HINDARI WARTAWAN — PNS Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor Lari menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dia menegaskan setiap orang memiliki hak untuk memilih memberikan keterangan kepada media atau tidak, tergantung pada pertimbangan masing-masing.

"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.

Hamonangan juga menekankan bahwa status Ahmad Dedi saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Dedi, memberikan klarifikasi terkait aksinya berlari menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Dedi menjelaskan tindakannya dilakukan secara spontan untuk menghindari pertanyaan terkait kasus dugaan suap importasi barang yang sedang ditangani KPK.

Menurutnya, saat itu dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi sehingga memilih tidak memberikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di ruang publik.

"Saya merasa bahwa ketika memberikan pernyataan di luar ruang pemeriksaan dapat memicu opini publik yang liar dan tidak terkendali sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang," kata Dedi dalam pernyataannya, Sabtu (9/5/2026).

Dedi menegaskan hingga proses pemeriksaan selesai, tidak ada perubahan status hukum terhadap dirinya dalam perkara tersebut.

Ia menyebut kehadirannya di KPK bertujuan memberikan klarifikasi serta membantu penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan PT Blueray.

Menurut keterangan yang disampaikan, keputusan untuk tidak memberikan komentar kepada media dilakukan agar materi pemeriksaan yang bersifat tertutup tidak berkembang menjadi spekulasi di publik.

Baca juga: Crazy Rich Semarang Heri Black Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Para tersangka terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojosebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihak perusahaan diduga menginginkan barang impor yang masuk dari luar negeri lolos tanpa pemeriksaan kepabeanan.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan,” kata Asep Guntur Rahayu.

KPK menduga terdapat pemufakatan antara pihak perusahaan dengan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat melewati proses pemeriksaan dengan lebih mudah.

Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana, mekanisme dugaan pengaturan jalur importasi, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.