TRIBUNCIREBON.COM- Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako untuk triwulan II tahun 2026, yakni periode April hingga Juni, telah dimulai sejak 10 April.
Hingga awal Mei, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengecek statusnya secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu memasukkan nama lengkap maupun alamat.
Seseorang dinyatakan sebagai penerima apabila pada kolom program PKH atau Sembako di laman pengecekan tertulis “Ya” untuk periode April–Juni 2026, yang sebelumnya berstatus “Tidak”.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Penerimanya
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa bantuan sosial memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Dalam Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 April 2026, ia mengusulkan agar pemerintah memperluas jumlah penerima manfaat bansos, alih-alih meningkatkan besaran bantuan yang diberikan.
Penyaluran bansos PKH dan Sembako sendiri diprioritaskan bagi kelompok masyarakat rentan yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: ALHAMDULILLAH Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Pakai NIK
Cara Cek Bansos Mei 2026 dengan NIK KTP
Pengecekan status bansos bisa dilakukan melalui dua cara yaitu melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkah mengecek status bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial:
-Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
-Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP di kolom yang tersedia
-Ketik kode verifikasi yang muncul di layar, klik refresh jika tidak terbaca
-Tekan tombol "Cari Data"
-Informasi nama, kelompok desil, dan status bansos akan tampil
Untuk mengecek status bansos melalui aplikasi Cek Bansos, langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah:
-Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di ponsel
-Isi NIK atau nama sesuai KTP
-Pilih wilayah domisili
-Klik cek
-Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai.
Baca juga: Menteri Sosial Blak-blakan soal Bansos Tak Tepat Sasaran, Gus Ipul: Yang Mampu Harus Mundur!
Pembagian Desil
Penentuan desil dipakai untuk memetakan tingkat kesejahteraan rumah tangga dengan mengacu pada sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik, dan kepemilikan aset.
Kelompok pada lapisan terbawah, yakni desil 1 hingga 4, menjadi target utama bansos PKH dan bantuan pangan. Sedangkan warga yang masuk kelompok desil 5 memiliki peluang masuk skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Bila klasifikasi tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, pembaruan data dapat diajukan melalui perangkat desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun fitur pengajuan dan sanggahan di aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Penerimanya
Besaran Bansos
Distribusi bansos tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara, sehingga waktu pencairan antarpenerima dapat berbeda.
Untuk bantuan pangan atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), nilai yang diterima sebesar Rp200.000 setiap bulan atau Rp600.000 per tiga bulan.
Adapun bansos PKH disalurkan per triwulan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerimanya, yaitu:
-Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
-Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
-Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
-Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
-Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
-Pelajar SMA sederajat: Rp500.000
-Pelajar SMP sederajat: Rp375.000
-Pelajar SD sederajat: Rp225.000