Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur melimpahkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Desa Faenake ke Kajaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ), Kamis 7 Mei 2026.
Penyerahan para tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap II bersama barang bukti kasus tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal mengatakan, tahap II perkara dugaan penganiayaan ini dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu.
Seluruh berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari TTU dan segera disidangkan dalam waktu dekat menanti penetapan majelis hakim.
"Para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi pada Senin, 09 Maret 2026," ujarnya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ketiga tersangka yakni AS, BF, dan PS diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri TTU. Penanganan kasus ini telah melalui sejumlah tahap peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur telah bekerja secara profesional dan transparan demi memenuhi hak korban atas kepastian hukum. Penyerahan Tahap II ini adalah bentuk tanggung jawab Polri dalam mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
Korban atas nama Yuvensius Suni menjadi sasaran aksi anarkis para pelaku di Oeana, Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHP junto Pasal 20 KUHP.
Baca juga: PGRI TTU Sambangi APH Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan terhadap Guru di Desa Kaubele
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 9 Maret 2026 lalu, korban dan para terduga pelaku mendatangi rumah untuk melaksanakan mediasi.
Ketika sedang melakukan upacara mediasi yang dipimpin Ketua Adat bernama Agus Suni. Ketika proses mediasi itu sedang berlangsung, tersangka berinisial AS tiba-tiba memukul korban dengan menggunakan tangan.
Aksi tersangka AS ini kemudian diikuti oleh tersangka PS yang memeluk korban dari belakang agar tidak dapat melakukan perlawanan. Sedangkan tersangka BF ikut memukul wajah dan kepala korban bertubi-tubi.
Aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada alis mata kanan dan hidung. Usai dianiaya korban langsung melapor ke Polsek Miomaffo Timur. (bbr)