Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - BRI tidak mentolerir segala bentuk dugaan pidana dan _fraud_ oleh oknum pekerja.
Terkait itu, BRI Cabang Tahuna telah mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan oknum pekerja di BRI Unit Petta.
Tahuna adalah sebuah kecamatan dan ibukota Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Indonesia.
Kota ini merupakan pusat pemerintahan, perekonomian, pendidikan, dan pelabuhan utama di kawasan Kepulauan Sangihe, yang terletak di utara Pulau Sulawesi.
Pemimpin Cabang BRI Tahuna, Dafi Qisthi menjelaskan, kasus yang terjadi merupakan tindakan pribadi oknum eks pekerja yang menawarkan investasi dengan return tertentu di luar program dan produk resmi BRI.
Kata Dafi, BRI Cabang Tahuna selaku kantor yang mensupervisi BRI Unit Petta telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adapun dana simpanan nasabah di BRI tetap aman," ujar Dafi kepada Tribunmanado.co.id, Minggu 10 Mei 2026.
Selanjutnya, BRI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut serta akan kooperatif dalam mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"BRI senantiasa menerapkan zero tolerance to fraud serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam seluruh kegiatan operasional bisnisnya," katanya lagi.