TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, tidak yakin berkas perkara kasus ini bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.
Pihak Roy Suryo sebelumnya telah mempertanyakan lamanya proses pelimpahan berkas perkara kasus ijazah ini, karena telah melewati waktu 14 hari setelah menerima pelimpahan berkas perkara.
Dari Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.
Karena hal itulah, Roy Suryo meyakini tidak akan mungkin ada P21.
Dia lantas mengutip pernyataan Mantan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang sebelumnya menyebutkan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, maka negara ini mengarah pada negara mafia.
"Enggak yakin sama sekali (P21 terbit) karena enggak mungkin. Dengar kata Pak Oegroseno, kalau ini P21 berarti ada mafia yang ada di sidang Indonesia," ucap Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kenapa? Jelas-jelas buktinya tuh enggak nyampai. Jelas-jelas buktinya tuh tidak masuk akal," tegasnya.
Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.
"Itulah penyesatan lagi, itu kan jalurnya memang begitu kan, ada tersangka, P19, kemudian P21, masuk lagi ke Kejaksaan, kalau dikatakan ini kurang, dikembalikan, dipenuhilah," katanya.
Andi kemudian menegaskan bahwa berkas itu akan segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat.
"Kita tunggu minggu depan, insyaallah P21," ucapnya.
Baca juga: Belum P21, Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih Didalami JPU
Lebih lanjut, Roy Suryo yakin P21 tidak akan ada karena proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
Sebab, RJ kasus ini hanya diberlakukan kepada beberapa tersangka saja, di mana hal tersebut tidak sesuai aturan.
Menurut Roy Suryo, jika ada tersangka yang mendapatkan RJ dan bebas dari status tersangka, maka seharusnya status tersangka lainnya juga ikut gugur.
"RJ itu nggak ada yang dicuplik satu-satu, itu dari KUHP mana, RJ itu digugurkan semua," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka yang mendapatkan RJ dan telah bebas dari status tersangka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Meski mereka telah bebas dari status tersangka, kasus hukum bagi tersangka lainnya tetap berjalan hingga saat ini, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang kini sudah bebas dari status tersangka.
Kemudian Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar yang menyusul mengajukan RJ kepada Jokowi.
Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Mengenai lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ini, Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menduga jaksa masih ragu menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sehingga belum dilimpahkan ke persidangan.
Sebab, merujuk pada pelimpahan berkas pertama pada 13 Januari 2026, berkas perkara pada saat itu dikembalikan kejaksaan tujuh hari kemudian karena dinyatakan belum lengkap.
Oleh karena itu, Ghafur menilai perkara tersebut seharusnya sudah gugur secara administrasi hukum.
“Berdasarkan hukum acara yang sudah rigid yang dianut oleh sistem peradilan pidana kita, seharusnya berkas perkara ini sudah dinyatakan gugur secara administrasi hukum,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, Ghafur menegaskan pihaknya tidak meminta penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ seperti yang dilakukan tiga tersangka lainnya.
“Tidak pernah kami meminta SP3 dengan dasar apa pun, enggak. Yang kami minta adalah penegakan hukum yang fair, penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur,” tegas dia.
Ghafur juga mengatakan, pihak tersangka sudah tidak lagi mengajukan saksi maupun ahli untuk diperiksa.
“Tinggal menunggu P21,” kata Ghafur.
(Tribunnews.com/Rifqah)