WN Inggris Penusuk Pegawai Hotel di Buleleng Bali Awalnya Tanya Tempat Party, Punya Skizofrenia?
Talitha Daren May 10, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Viral seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap pegawai hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Pria tersebut kini ditahan di Polres Buleleng, Bali dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: WNA Inggris yang Tusuk Pegawai Hotel di Buleleng Bali Terancam 7 Tahun Penjara, Korban Luka Robek

Kronologi Penusukan Bermula dari Kondisi Mabuk

Dikutip dari Tribun Bali, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, AM diketahui menginap di wilayah Buleleng, Bali sejak 30 April hingga 23 Mei 2026.

Pada malam kejadian, 5 Mei 2026, di Buleleng, Bali, AM sempat mendatangi hotel tempatnya menginap untuk mencari fasilitas makan malam dan hiburan.

Namun permintaan tersebut ditolak pihak hotel karena AM datang dalam kondisi diduga mabuk.

Setelah itu, AM meninggalkan hotel dan menuju sebuah resort di kawasan Desa Pejarakan menggunakan mobil Suzuki Fronx putih bernomor polisi DK 1461 FCG sekitar pukul 20.30 Wita.

Petugas keamanan resort sempat menanyakan tujuan kedatangannya dan melihat AM tidak dalam kondisi normal.

Ia lalu diarahkan menuju area parkir sebelum petugas front office berinisial IBP datang menemui pelaku.

Baca juga: Baru Sehari Ditangkap Gegara Izin Tinggal, WN Inggris Ditemukan Tewas Tergantung di Imigrasi Depok

PENUSUKAN DI BALI - Polisi mengamankan WNA Inggris berinisial AM (29) yang diduga menusuk seorang pegawai hotel di Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (5/5/2026) malam
PENUSUKAN DI BALI - Polisi mengamankan WNA Inggris berinisial AM (29) yang diduga menusuk seorang pegawai hotel di Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (5/5/2026) malam (Tribun Trends/Ist via Kompas.com)

Pelaku Serang Korban Menggunakan Pisau

Dalam percakapan di area parkir, AM kembali meminta izin menggunakan fasilitas resort maupun menginap.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban karena kondisi pelaku yang diduga mabuk.

Menurut polisi, AM kemudian mendekati korban sambil mengeluarkan pisau dari dalam tasnya.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV resort.

Pelaku lalu menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan pisau hingga menyebabkan luka pada punggung tangan dan bagian mata kiri korban saat mencoba menangkis serangan.

Korban kemudian meminta pertolongan, dan salah satu security sempat mencoba menghentikan pelaku dengan melompat ke kap mobilnya. Namun AM langsung masuk ke kendaraan dan melarikan diri.

Saat kabur, mobil yang dikendarai pelaku bahkan sempat menabrak plang hotel sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: WNA Inggris Tusuk Karyawan Hotel di Buleleng Bali, Diduga Mabuk & Terlibat Cekcok, Sempat Akan Kabur

BULE TUSUK WNI - WN Inggris penusuk pegawai di hotel di Buleleng Bali awalnya menanyakan tempat party (Tribun Trends/Ist via Tribun Bali)

Polisi Temukan Riwayat Skizofrenia dan Obat Antidepresan

Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan sejumlah satuan, termasuk Brimob, PJR Ditlantas, serta Polres Jembrana.

AM akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di kawasan Gilimanuk.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter di dalam tas pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan psikologis, polisi menemukan bahwa AM memiliki riwayat gangguan mental skizofrenia.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga merupakan antidepresan di dalam tas pelaku.

Meski demikian, hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi kejiwaan AM masih memungkinkan untuk menjalani proses hukum.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap AM meskipun berstatus warga negara asing.

AM dijerat Pasal 466 dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(TribunTrends.com/Talitha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.