TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ), kini memasuki tahap penyusunan naskah akademik, sebagai syarat wajib dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Malinau telah menyusun kajian akademik, untuk memastikan seluruh tim memahami isi dokumen final sebelum diajukan menjadi peraturan bupati.
Sekretaris Dinas PPPA dan Sosial Malinau, Lewi, menjelaskan kehadiran UPTD PPA menjadi sangat krusial mengingat pelayanan terhadap masyarakat kini semakin kompleks.
"Ini tahapan dari bawah yang kami lakukan pada hari ini, sebagai salah satu proses tahapan dalam membentuk PPA.
Memang pemerintah pusat sudah mewajibkan seluruh kabupaten kota di Indonesia ini harus memiliki UPTD PPA, karena perkembangan situasi kasus yang terjadi," ujar Lewi di Malinau, Minggu (10/5/2026).
Baca juga: Malinau Raih Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama, Hasil Evaluasi Kementerian PPA 2025
Saat ini di Provinsi Kalimantan Utara tercatat baru ada dua daerah yang memiliki unit pelaksana tersebut, yakni di tingkat provinsi dan Kabupaten Bulungan.
Selain untuk pelayanan, keberadaan unit ini menjadi indikator besar dalam mempertahankan serta meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak yang telah diraih Malinau pada 2025 lalu.
Fokus utama unit ini nantinya akan menyasar pada perlindungan, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
"Sangat urgen karena ini juga salah satu indikator yang cukup besar untuk mempertahankan predikat kabupaten layak anak, tentunya karena Malinau pada tahun kemarin 2025 itu sudah mendapat predikat pertama," ungkapnya.
Setelah dokumen naskah akademik ini dinyatakan final, berkas akan diserahkan kepada bagian organisasi untuk diteruskan sebagai usulan resmi pembentukan lembaga.
(*)
Penulis : Mohammad Supri