TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) pada 2026 melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Salah satu istilah yang kini sering muncul saat pengecekan bansos adalah “desil”.
Banyak masyarakat bertanya, desil 3 artinya apa dan apakah masih bisa menerima bansos tahap 2 seperti PKH maupun BPNT.
Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial.
Baca juga: Ciri-ciri Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2026 Sudah Cair- Cara Cek Status Pakai NIK KTP Terbaru
Desil adalah sistem pemeringkatan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Semakin kecil angka desil, maka kondisi ekonomi masyarakat dinilai semakin rentan dan berpeluang lebih besar menerima bantuan sosial.
Desil 3 artinya masyarakat masuk kategori hampir miskin atau rentan secara ekonomi, namun masih menjadi kelompok prioritas penerima bansos pemerintah.
Mengacu pada penjelasan sistem DTSEN Kemensos:
Desil 1 = sangat miskin
Desil 2 = miskin
Desil 3 = hampir miskin/rentan
Desil 4 = rentan miskin
Desil 5 ke atas = menengah hingga mampu
Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah kembali memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) pada penyaluran triwulan II tahun 2026.
Sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) baru resmi ditetapkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi tersebut diumumkan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial melalui akun resmi Instagram @pusdatinkesos pada Selasa (5/5/2026).
“Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II,” tulis Pusdatin Kesos.
Kemensos menjelaskan penerima bansos baru tersebut menggantikan penerima sebelumnya yang tidak lagi memenuhi syarat.
“KPM baru tersebut menggantikan 475.821 KPM sebelumnya yang telah naik kelas, meninggal, terdeteksi sebagai ASN/TNI/Polri/Anggota legislatif atau keluarganya,” lanjut keterangan tersebut.
Artinya, jumlah penerima bansos tetap, namun data terus diperbarui setiap periode penyaluran agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Jumlah penerima bansos tetap, setiap periode ada yang keluar dan ada yang baru untuk menggantikan,” tulis Pusdatin Kesos.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan bansos secara online melalui HP menggunakan situs resmi Kemensos.
Berikut langkah cara mengecek bansos BPNT 2026 lewat HP:
1. Buka situs resmi Kemensos: Cek Bansos Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data wilayah:
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik kode captcha yang muncul
5. Klik tombol “Cari Data”
Setelah itu sistem akan menampilkan:
Baca juga: Soal Penebalan Bansos dan Tambah Jumlah Penerima, Mensos Tunggu Arahan Presiden
Selain website, masyarakat juga bisa mengecek status desil melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kemensos.
Langkahnya:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
2. Registrasi akun menggunakan NIK dan KK
3. Login ke aplikasi
4. Buka menu “Profil” atau “Cek Bansos”
5. Sistem akan menampilkan status kesejahteraan/desil keluarga
Aplikasi biasanya menampilkan informasi lebih rinci dibanding website.
Bansos tahap 2 tahun 2026 meliputi beberapa program utama seperti:
Penyaluran dilakukan bertahap sesuai hasil pemutakhiran data DTSEN dari Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemensos menegaskan status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru masyarakat.
Jika masyarakat merasa data tidak sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui: