Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Pelaku penipuan dan penggelapan ( tipu gelap) di Kabupaten Pringsewu, Lampung berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya wilayah Provinsi Banten.
Pelaku tipu gelap berinisial H (43) alias Bonyok ini terkenal sulit ditangkap atau licin karena sering berpindah-pindah tempat.
Alhasil setelah sekitar setahun buron, H teridentifikasi berada di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Dia diringkus personel Satreskrim Polres Pringsewu tanpa perlawanan di lokasi tersebut pada Kamis (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengungkapkan, H diburu karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu setelah tersangka tipu gelap tersebut melarikan diri sejak dilaporkan sejumlah korban.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Pringsewu, Bermula dari Pintu Rumah Tak Dibuka
“Yang bersangkutan kami amankan setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” ujar Rosali, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat beberapa laporan korban dengan modus yang serupa. Yakni meminjam atau menguasai kendaraan milik orang lain, kemudian tidak mengembalikannya.
Justru pelaku mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik. Salah satu korban, Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, mengalami kejadian pada sebuah sepeda motor Honda Beat.
Saat itu, pelaku meminjam kendaraan dengan alasan hendak menemui temannya. Namun setelah dipinjamkan, motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus serupa juga dialami oleh Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dalam peristiwa tersebut, korban awalnya menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak.
Namun ketika hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah dialihkan kembali oleh pelaku kepada pihak lain dengan nilai yang lebih tinggi tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Total dari seluruh laporan yang masuk, kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta,” jelas Rosali.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Provinsi Banten dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi serta tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Setidaknya ada tiga laporan polisi dengan modus yang sama, yakni meminjam atau menguasai kendaraan, lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa izin pemilik,” tambah Rosali.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)