SRIPOKU.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) segera menerbitkan aturan baru soal dokter internsip.
Menurut sejumlah sumber, dokter internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani magang resmi selama satu tahun sebagai syarat untuk praktik penuh.
Dokter internsip bukan koas ataupun residen.
Berdasarkan pantauan Sripoku.com di akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI pada Minggu (10/5/2026), ada empat poin utama terkait revisi aturan dokter internsip, salah satunya menyinggung soal jam kerja.
Seperti diketahui, seorang dokter internsip bernama dr. Myta meninggal dunia.
Baca juga: dr. Myta Meninggal, IKA FK Unsri Kawal Komitmen Kemenkes soal Tata Kelola Dokter Internsip
Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu bertugas di salah satu rumah sakit di Provinsi Jambi.
Ada dugaan, perempuan asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan, itu diberi beban kerja berlebihan dan waktu istirahat yang sedikit.
Pascameninggalnya dr. Myta, Kementerian Kesehatan RI melakukan revisi terhadap jam kerja dokter internsip, yakni maksimal 40 jam per pekan dan tidak ada lagi jam kerja yang dipadatkan atau dirapel.
Berikut empat poin utama revisi regulasi dokter internsip:
1. Maksimal kerja 40 jam per pekan tanpa jam kerja yang dipadatkan atau dirapel.
2. Peserta fokus belajar dan dilarang keras menggantikan fungsi dokter organik. Wajib di bawah supervisi aktif.
3. Hak cuti ditambah dari empat hari menjadi 10 hari per tahun. Sakit atau cuti tidak memperpanjang masa magang selama target kompetensi tercapai.
4. Penyesuaian bantuan biaya hidup berdasarkan inflasi dan daya beli wilayah untuk mencegah ketimpangan.
Terkait audit kasus dr. Myta, Kementerian Kesehatan RI akan menyerahkannya ke Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi Kedokteran untuk proses hukum atau sanksi.
Baca juga: IKA Unsri Kecam Minimnya Empati Terhadap Almarhumah dr. Myta Selama Internship di Jambi
Kementerian Kesehatan juga menjadikan pencegahan kejadian serupa sebagai prioritas utama dan berjanji memantau secara ketat wahana magang secara real time.
Kementerian Kesehatan segera merevisi regulasi internsip kedokteran demi menjamin keselamatan serta hak seluruh peserta di seluruh Indonesia.
Perbaikan tata kelola ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan manusiawi bagi para dokter muda.