Baca juga: Duda dan Gadis Tanpa Ikatan Nikah di Lubuk Linggau Digerebek Warga, Dinikahkan dan Cuci Kampung
SRIPOKU.COM, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan dan sosialisasi guna mencegah jatuhnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui kampanye "Migran Aman", masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji fantastis namun melalui prosedur non-resmi.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa edukasi dini menjadi kunci utama untuk memutus rantai perekrutan ilegal, terutama yang menyasar generasi muda. Ia meminta warga menerapkan prinsip "Cek Tri Cek" sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki izin, dokumen asli, dan kontrak kerja yang jelas," ujar Herryandi, Minggu (10/5/2026).
Herryandi menjelaskan, sindikat TPPO kerap menggunakan modus proses keberangkatan yang sangat cepat tanpa pelatihan, menahan paspor korban, hingga menggunakan visa non-kerja.
Selain itu, tawaran keberangkatan gratis sering kali menjadi jebakan utang yang memberatkan pekerja di kemudian hari.
"Banyak korban dijanjikan berangkat tanpa biaya di awal, namun ternyata dijerat utang besar yang menjadi alat eksploitasi. Ini pola yang sering digunakan pelaku perdagangan orang," tambahnya.
Guna memberikan perlindungan maksimal, Disnakertrans Muba kini memperkuat layanan informasi dan konsultasi.
Masyarakat diminta aktif memverifikasi legalitas perusahaan melalui kantor Disnakertrans atau menggunakan aplikasi resmi milik pemerintah sebelum menandatangani kontrak apa pun.
Langkah preventif ini sejalan dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan memperketat pengawasan, Pemkab Muba berharap dapat memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sah.
Pemkab Muba meluncurkan kampanye "Migran Aman" untuk melindungi warga dari sindikat TPPO yang menyasar calon pekerja migran lewat jalur ilegal.
Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran gaji tinggi, proses instan tanpa pelatihan, serta skema "keberangkatan gratis" yang berujung pada jeratan utang dan eksploitasi.
Disnakertrans Muba mewajibkan warga melakukan verifikasi izin perusahaan dan dokumen resmi ke kantor dinas guna memastikan keamanan serta perlindungan hukum.
Baca juga: Timnas Indonesia Langsung Lawan Jepang di Partai Pembuka Piala Asia 2027