TRIBUNMANADO.CO.ID - MINSEL - Dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masih terus bergulir di Kejari Minsel.
Setelah naik ke tahapan penyelidikan, Kejari Minsel mulai melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejari Minsel Sonny Arvian Hadi Purnomo kepada Tribunmanado.co.id mengatakan, pihaknya sudah sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut.
"Kalau PMHnya sudah ada, sekarang lagi proses perhitungan kerugian negara," ujarnya, Minggu 10 Mei 2026.
Sonny menegaskan setelah proses perhitungan kerugian negara dilakukan, kasus tersebut akan naik ke tahapan penyidikan.
"Setelah perhitungan kerugian negara, lalu naik sidik. Kalau sudah sidik barulah penetapan tersangka," tutur dia.
Ia juga menegaskan bahawa pihaknya sangat serius mengusut kasus ini.
"Semua prosesnya masih berjalan, dan kami sangat serius mengusut kasus ini," ucap Sonny.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minsel Albertus Roni Santoso mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan saksi-saksi yang diperiksa berasal dari unsur Sekretariat dan Komisioner KPU Minsel.
"Ketua KPUnya juga sudah kita periksa. Intinya masih dalam proses penyelidikan," ungkap dirinya.
Terpisah, Ketua KPU Minsel Tomy Moga saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kami (KPU), tentu sangat menghormati proses hukum. Kami akan bersikap proaktif kalau memang dipanggil," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel Tomy Moga melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan NPHD senilai Rp 36,8 Miliar, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Minsel dan disaksikan Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Minsel.
Juga disaksikan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bapelitbang, Kepala BKAD, dan Kepala Badan Kesbangpol.
Penandatanganan NPHD ini, selain karena amanat aturan tetapi juga wujud komitmen Pemkab Minsel untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Minsel, Tomy Moga membenarkan telah menandatangani NPHD untuk Pilkada Minsel.
“Dana Pilkada ini akan dicairkan dalam tiga tahap pencairan,” ungkapnya. (Nie)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Minsel Naik Tahap Penyelidikan, Komisioner Diperiksa