Makassar (ANTARA) - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar(Geram), mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang keputusan penempatan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya," ujar perwakilan warga kampung Mula Baru H Akbar di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu.
Ia menyampaikan bahwa warga tidak mempersoalkan proyek pembangunan PLTsa tersebut, hanya saja lokasi di kawasan permukiman padat penduduk akan berdampak pada pencemaran lingkungan terutama udara.
Ia menegaskan sikap penolakan warga terhadap rencana pembangunan PLTsa oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) di Tamalanrea itu karena akan menimbulkan polusi serta bau yang dapat mengganggu kesehatan.
Menurutnya, keputusan pemerintah pusat melalui pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS pada Kamis (07/05) di Jakarta meminta proyek tersebut tetap dilanjutkan merujuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga," ujarnya menekankan saat aksi penolakan di lokasi setempat.
Koordinator Lapangan aksi H Azis, menyatakan pemerintah hanya menerima informasi sepihak dari perusahaan tanpa memahami kondisi di lapangan.
Karena itu, katanya, warga merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial dan hak lingkungan tidak didengarkan karena rencana lokasinya berada sangat dekat dengan permukiman warga," katanya.
Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Fadli Ghaffar bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa menegaskan, penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan hak lingkungan warga.
“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Warga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan pendapatnya,” kata Fadli.
Warga bersama organisasi masyarakat sipil tetap mendesak pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Makassar, serta PT SUS untuk meninjau ulang rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea dan mempertimbangkan lokasi alternatif yang tidak berdampak langsung terhadap permukiman warga.





