TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - AS (51) atau yang dikenal sebagai Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, ditangkap polisi terkait kasus pencabulan.
Penangkapan Kiai Ashari ini dikonfirmasi oleh Polresta Pati setelah tersangka sempat berupaya melarikan diri.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2020 hingga Januari 2024.
Baca juga: Cerita Warga Wonogiri, Antar Kiai Cabul Pati ke Petilasan Tanpa Imbalan Sepeserpun
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan posisinya sebagai guru untuk menekan mental korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," ujar Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan kepada media.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat manipulatif.
Ia kerap memanggil santriwati ke kamar pribadinya dengan alasan meminta pijat, namun kemudian berlanjut pada tindakan asusila.
Untuk melancarkan aksinya, AS menggunakan doktrin ketaatan yang menyesatkan.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Solo dan Lokasinya Senin 11 Mei 2026: Hari Ini di Kecamatan Pasar Kliwon
"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda. Pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya," terang Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menyebutkan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," kata Dika.
Meski demikian, dia menegaskan proses hukum tetap berjalan tegas.
Kini, AS terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang membawa ancaman pidana tambahan hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan terjadi di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Salah seorang sumber yang ditemui TribunSolo.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebut A diamankan sekitar pukul 04.30 WIB atau sesaat setelah waktu subuh.
Penangkapan berlangsung relatif senyap sehingga sebagian besar warga tidak mengetahui kejadian tersebut secara langsung.
"Warga tidak tahu penangkapan karena pagi, tapi yang dekat ada yang dengar suara tembakan satu kali. Mungkin cuma peringatan," kata sumber tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, AS diketahui sudah berada di Desa Bakalan sejak Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia datang menggunakan ojek dari wilayah Kecamatan Purwantoro.
Sesampainya di desa, A kembali berganti ojek untuk menuju sebuah kompleks makam yang berada di puncak bukit, lokasi yang cukup jauh dari permukiman warga.
Setibanya di lokasi, AS sempat menginap di salah satu rumah warga.
Rumah tersebut memang kerap digunakan para peziarah untuk beristirahat, sehingga pemilik rumah tidak menaruh curiga.
"Dia menginap di salah satu rumah warga. Tidak kenal, cuma numpang menginap karena lokasinya dekat dengan makam itu," papar sumber tersebut.
Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk bersembunyi tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Pada Kamis pagi, sebelum ditangkap, AS sempat meminjam sepeda motor milik warga dengan alasan hendak menemui temannya.
Namun, saat berada di perjalanan, aparat langsung melakukan penangkapan.
"Ditangkapnya sudah bukan di rumah warga, pagi itu pinjam sepeda motor, ngakunya untuk bertemu temannya. Lha pas keluar dan di jalan itu ditangkapnya," jelas sumber tersebut.
(*)