TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia.
Deretan kosmetik di Indonesia wajib diwaspadai peredarannya di Soloi Raya, Jawa Tengah.
Bagi warga Solo Raya yang terlanjur membeli, sebaiknya dihentikan sembari menunggu perkembangan terbaru dari BPOM.
Baca juga: Waspadai Peredarannya di Solo Raya! BPOM Rilis Daftar 24 Produk Herbal Mengandung Zat Berbahaya
Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers BPOM, 7 Mei 2026.
BPOM telah merilis daftar produk yang tidak memenuhi syarat keamanan setelah melalui pengujian laboratorium.
Beberapa produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya antara lain:
BPOM menegaskan bahwa bahan-bahan ini dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik bagi janin.
Deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Baca juga: Warga Ingatkan Pemotor Lawan Arah di Flyover Purwosari Solo: Berbahaya, Kendaraan Melaju Kencang
Hidrokinon dan merkuri berisiko menimbulkan iritasi, perubahan warna kulit permanen, dan kerusakan organ seperti ginjal.
Sementara itu, 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker, dengan pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk serta menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
Penertiban fasilitas produksi, sarana peredaran, termasuk retail, juga dilakukan, serta menelusuri rantai produksi dan distribusi produk-produk tersebut.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Ia menambahkan, BPOM tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, tidak mudah tergiur klaim hasil instan, dan memastikan produk sudah memiliki izin edar resmi sebelum membeli atau menggunakannya.
Peredaran kosmetik berbahaya merupakan pelanggaran Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
(*)