DPR Sebut Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Melanggar Hak Asasi, Ingatkan TNI Tak Main Hakim Sendiri
jonisetiawan May 11, 2026 11:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang kontroversi terkait pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi di Kota Ternate terus menuai perhatian publik.

Peristiwa yang melibatkan aparat TNI itu kini memicu perdebatan lebih luas mengenai batas kewenangan militer dalam ruang demokrasi sipil.

Sorotan tajam datang dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Mantan Mayjen TNI itu menilai tindakan pembubaran yang dilakukan Dandim 1501/Ternate berpotensi melanggar konstitusi sekaligus melampaui tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Bocah Panti Asuhan Tewas di Mobil di Kendari, Diduga Kelalaian Pengasuh Saat Pesta

Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Pembubaran kegiatan nobar disebut dilakukan karena adanya penolakan masyarakat, terutama yang ramai muncul di media sosial. Judul film Pesta Babi dianggap sebagian pihak bersifat provokatif sehingga memicu kontroversi sebelum acara berlangsung.

Namun menurut TB Hasanuddin, dalam negara demokrasi, ruang diskusi publik dan penyampaian informasi semestinya tetap dijaga serta dilindungi selama belum terbukti melanggar hukum.

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI.

Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/5/2026).

Ia kemudian menyinggung jaminan kebebasan memperoleh informasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945. Menurutnya, hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin negara.

“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” tegasnya.

Kritik terhadap Tindakan Pembubaran

TB Hasanuddin menilai, hingga saat ini belum ada dasar hukum ataupun putusan resmi yang menyatakan film dokumenter tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap isi film seharusnya dijawab melalui diskusi terbuka, klarifikasi, maupun argumentasi yang sehat, bukan dengan penghentian paksa kegiatan masyarakat.

“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan represif terhadap forum diskusi publik justru dapat memunculkan kekhawatiran baru terkait kebebasan berekspresi di ruang sipil.

Baca juga: Penyesalan Oknum TNI AL Usai Video Aksi Gebrak Ambulans Viral: Minta Maaf, Janji Tak Ulangi Lagi

Disebut Bukan Bagian dari OMSP TNI

Lebih lanjut, TB Hasanuddin juga menyoroti aspek kewenangan TNI dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat seperti nobar maupun diskusi tidak termasuk dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI yang mengatur secara rinci tugas OMSP.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” ucapnya.

TB Hasanuddin menilai, apabila memang terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah melakukan koordinasi dengan kepolisian sebagai aparat yang memiliki kewenangan utama dalam urusan kamtibmas.

“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ujar TB Hasanuddin.

Pemerintah Dinilai Kurang Libatkan Publik

Dalam pandangannya, polemik ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah masih lemah dalam membangun komunikasi publik terkait proyek-proyek strategis maupun isu yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

TB Hasanuddin menyebut keterlibatan publik sejak awal menjadi hal penting agar tidak muncul kesalahpahaman maupun resistensi sosial di kemudian hari.

“Ini konsekuensi apabila pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan kurang melibatkan masyarakat sejak awal. Proyek besar yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan publik secara maksimal,” ucapnya.

Ia pun meminta pemerintah memperkuat transparansi dan komunikasi kepada masyarakat dalam setiap kebijakan strategis.

“Pemerintah harus hadir dengan penjelasan yang utuh kepada masyarakat. Sosialisasi itu penting agar publik memahami tujuan proyek, dampaknya, dan manfaatnya. Dengan komunikasi yang baik, polemik seperti ini bisa diminimalisir,” tandasnya.

Kronologi Pembubaran Nobar di Ternate

Sebelumnya, kegiatan nonton bareng sekaligus diskusi film dokumenter Pesta Babi digelar oleh Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate.

Acara tersebut berlangsung di Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada Jumat (8/5/2026) malam.

Namun kegiatan itu kemudian dibubarkan aparat TNI. Dandim 1501/Ternate, Jani Setiadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya memantau banyaknya penolakan di media sosial terhadap film tersebut.

"Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini, kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya," ujar Jani Setiadi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

***

(TribunTrends/Tribunnews/Chaerul)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.