SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku geram dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto terkait wacana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Padahal sebelumnya Purbaya sempat memuji Bimo Wijayanto terkait perbaikan sistem perpajakan atau Coretax yang mulai berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan memeriksa wajib pajak peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
Namun, ditegaskan Purbaya, selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, dia tidak akan menjalankan tax amnesty.
Langkah itu diambil untuk meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memberi kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Dipuji Menkeu Purbaya hingga Mau Diberi Bonus, Ini Rekam Jejak Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Purbaya mengaku geram karena pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memicu kegaduhan.
Kondisi itu membuatnya turun langsung memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak menafsirkan isu tersebut secara berlebihan.
Ia juga memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.
“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.
Seluruh kebijakan pajak diperiksa lebih dulu
Purbaya mengatakan, seluruh kebijakan pajak yang berkaitan dengan dunia usaha kini harus lebih dulu diperiksa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan.
Ia juga mulai memusatkan pengumuman kebijakan perpajakan.
Ke depan, hanya Menteri Keuangan yang menyampaikan kebijakan kepada publik.
Sementara DJP difokuskan sebagai lembaga eksekutor.
Meski menolak tax amnesty baru, Purbaya tetap memberi peringatan kepada peserta PPS yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset.
Ia memberi waktu hingga akhir tahun untuk memasukkan aset ke dalam negeri.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta, menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan perpajakan.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Bimo dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2026).
Program PPS sendiri berakhir pada 30 Juni 2022 dan diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021.
Aturan tersebut masih memberi kewenangan kepada DJP untuk melakukan penelitian, klarifikasi, hingga pemeriksaan terhadap peserta yang diduga belum patuh.
Berdasarkan data DJP Kementerian Keuangan yang dilansir Kontan, terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi dengan nilai harta mencapai Rp 23 triliun.
Selain itu, ada 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.
Total potensi harta yang belum tuntas pengungkapannya maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun.
Sebelumnya, Purbaya menjanjikan akan memberikan bonus kepada Bimo Wijayanto.
Bimo Wijayanto dijanjilkam bonus karena telah mampu melakukan perbaikan sistem perpajakan atau Coretax yang mulai berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Ini menunjukkan selain perbaikan ekonomi ada dampak positif dari Coretax dan orang pribadi naiknya 83 persen," kaya Purbaya dalam rilis APBN KITA, Selasa (5/5/2026).
Data Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT telah mencapai sekitar 13 juta wajib pajak, dengan 10 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: Kondisi Terbaru Menkeu Purbaya Usai Dikabarkan Sakit hingga Disuntik 8 Kali, Pamer Renang dan ke Mal
Angka ini dinilai mencerminkan peningkatan kepatuhan, sekaligus indikasi bahwa sistem yang diperbarui mulai berjalan lebih efektif.
"Jadi Coretax ini menunjukkan perbaikan walaupun ada kelemahan," sambung.
Menurut Purbaya, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan sistem ke depan agar dampaknya terhadap penerimaan negara semakin optimal.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa Coretax akan menjadi fondasi penting dalam reformasi perpajakan.
Atas capaian tersebut, Purbaya bahkan melontarkan apresiasi kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan nada ringan.
"Jadi pak Bimo boleh dikasih bonus sedikit lah," jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Bimo mengakui bahwa dalam implementasi awal Coretax terdapat penurunan jumlah pelaporan SPT.
Namun, ia menegaskan hal tersebut lebih disebabkan oleh perubahan mekanisme pelaporan, bukan penurunan kepatuhan.
Ia menjelaskan, salah satu faktor adalah integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam satu unit keluarga, di mana suami dan istri kini dilaporkan dalam satu SPT.
"Ini karena pada prinsipnya, keluarga satu kesatuan family unit sehingga satu SPT cukup," ujarnya.
Selain itu, kebijakan relaksasi pelaporan untuk wajib pajak badan juga turut memengaruhi jumlah pelaporan secara agregat.
Meski demikian, Bimo menekankan bahwa kualitas pelaporan justru mengalami peningkatan signifikan.
Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah SPT dengan status kurang bayar, yang menunjukkan pelaporan lebih akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
"Jadi jumlah kualitas pelaporan SPT meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax kami," tegas Bimo.
Di mana mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan mendominasi dengan 10.743.907 SPT, diikuti WP OP nonkaryawan sebanyak 1.438.498 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 846.682 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 1.379 SPT berbasis dollar AS.
Untuk sektor migas, jumlahnya relatif kecil, yakni 13 SPT dalam rupiah dan 181 SPT dalam dollar AS.
Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, dengan rincian 26.184 SPT dalam rupiah dan 37 SPT dalam dollar AS.
Melansir dari laman pajak.go.id, Bimo Wijayanto Lahir di Bajawa, Flores, 5 Juli 1977.
Perjalanan pendidikannya dimulai dari bangku SMA Taruna Nusantara, tempat ia lulus pada tahun 1995.
Dari sekolah berasrama yang dikenal dengan disiplin tinggi dan kompetensi para alumninya, Bimo melanjutkan studi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi (S.E., Ak.) pada tahun 2000.
Kemudian berhasil menyelesaikan pendidikan tugas belajar pascasarjana di University of Queensland dan mendapatkan gelar Master of Business Administration (M.B.A.) pada tahun 2005.
Pada tahun 2015 dia berhasil menyelesaikan program doktoral dan mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) in Economics di University of Canberra.
Mengawali karier Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan pada tanggal 1 Desember 2002 sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Bimo pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi pada Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan di tahun 2007 s.d. 2009.
Pada tahun 2016 s.d. 2020 diangkat menjadi Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Presiden.
Selanjutnya, pada tahun 2020 menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Setelah itu, pada tahun 2024 dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada tanggal 23 Mei 2025 Bimo resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Atas pengabdian dan kontribusinya, Bimo telah dianugerahi berbagai penghargaan, antara lain Satyalancana Karya Satya X Tahun (2013), Satyalancana Karya Satya XX Tahun (2023), Peringkat Kedua Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan 56 dari Lembaga Administrasi Negara (2023), serta Hadi Soesastro Prize – Australia Awards (2014) sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan prestasinya dalam bidang akademik, kebijakan publik, serta pelayanan kepada negara.
Riwayat Jabatan Pemerintahan