BANJARMASINPOST.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Sebuah kios buah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mejadi sasaran aksi pencurian.
Dua peti dengan isi buah apel fuji, pir, anggur, kelengkeng dengan total 12 kg dan satu unit HP merek Samsung A5 diangkut oleh pelaku.
Namun, warga yang memergoki aksi pencurian tersebut berhasil menangkap pelaku yang berupaya kabur.
Pelaku dikatahui bernama Aboat Okta Sali (46), warga Jalan Kelapa, RT 05, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Ia ditangkap warga saat berupaya mencuri di warung buah yang berada di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kejadiannya di warung buah Ringki di Jalan SMB II, RT 02, Kelurahan Marga Mulya.
Baca juga: Kecewa Lihat Suami Bonceng Wanita Lain, Ibu Muda Cekoki 3 Anaknya dengan Racun, Ini Nasibnya Kini
Video saat warga sedang mengejar tersangka beredar di media sosial.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Dedi Ardiyanto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hari Hardiansyah, menjelaskan tersangka kini ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ceritanya bermula saat tersangka masuk ke dalam warung dengan cara merusak terpal plastik dengan menggunakan pisau cutter.
"Setelah di dalam, tersangka mengambil dua peti dengan isi buah apel fuji, pir, anggur, kelengkeng dengan total 12 kg dan satu unit HP merek Samsung A5," ungkap Kanit kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Namun, aksi tersebut diketahui oleh warga, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran, dan akhirnya Aboat berhasil diringkus.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan menerima laporan, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah langsung mengamankan tersangka.
Baca juga: Diduga Pecah Ban, Avanza Hilang Kendali Tabrak Pengendara NMax, Ayah dan Anak Balitanya Tewas
Saat diinterogasi di lokasi, ternyata pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
"Tersangka diancam melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.