SERAMBINEWS.COM - Kasus menantu bunuh mertua di Mojokerto terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri.
Pelaku bernama Satuan alias Tuan (42), seorang penjual balon dan badut jalanan, tega menghabisi nyawa ibu mertuanya, Siti Arofah (54), setelah dipergoki menganiaya istrinya, Sri Wahyuni (35).
Pertengkaran rumah tangga berawal pelaku terlibat cekcok hebat dengan istrinya di rumah kontrakan.
Penganiayaan istri: Sri Wahyuni mengalami luka berat akibat kekerasan fisik.
Mertua datang, Siti Arofah masuk ke rumah setelah mendengar keributan dan memergoki aksi pelaku.
Sehingga pelaku panik, mengambil pisau dapur lalu menyerang mertuanya hingga tewas di tempat.
Selanjutnya setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Surabaya sebelum ditangkap polisi.
Satuan alias Tuan (42), tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan ibu mertua di Mojokerto meninggal dunia dijerat pasal berlapis.
Pria yang bekerja sebagai badut penjual mainan anak-anak dan balon ini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, perbuatan tersangka menganiaya ibu mertua hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban meninggal bernama Siti Arofah (54) warga Dusun Sumbertempur RT02/01, Desa Sumbergirang, Puri, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) yang tewas ditangan menantu.
Tersangka S juga menganiaya hingga menyebabkan istrinya Sri Wahyuni (35), mengalami luka berat di bagian wajah.
"Berdasarkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ujar AKBP Andi dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Kamis (7/5/2026) sore.
Kapolres AKBP Andi menjelaskan, tersangka S dijerat dengan persangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dan atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun. Kemudian pasal 458 ayat (1) KUHP baru pembunuhan biasa.
"Masing-masing dari pasal ini memiliki ancaman pidana berbeda, untuk Pasal 458 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kapolres Mojokerto.
Ia menjelaskan, dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban berlumuran darah, bando rambut dan lainnya.
Sebilah pisau dapur bercak darah digunakan tersangka S menganiaya ibu mertua hingga meninggal.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 item," pungkas AKBP Andi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan kondisi Sri Wahyuni masih dirawat intensif di IGD RS Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
"Korban masih menjalani perawatan intensif, telah dipindahkan saat ini berada di ruang perawatan. Kondisinya masih trauma," ucap AKP Aldhino.
AKP Aldhino menyebut hasil autopsi jenazah korban meninggal dari forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong, Sidoarjo.
"Penyebab kematian korban adalah luka bacok di bagian leher, yang mengakibatkan terputusnya organ vital pada leher," tandasnya.