Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama mengatakan pengungkapan sindikat perjudian daring atau online (judol) internasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi alarm serius terhadap ancaman kedaulatan siber nasional.

Menurut Yudha, modus operandi sindikat itu menunjukkan tingkat organisasi yang sangat sistematis, mulai dari penggunaan infrastruktur digital, pengelolaan domain secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, hingga pemanfaatan celah mobilitas lintas negara melalui fasilitas kunjungan internasional.

"Kasus ini bukan semata persoalan perjudian ilegal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan keamanan siber, tata kelola ruang digital nasional, serta potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan transnasional," kata Yudha di Jakarta, Senin.

Fakta bahwa aktivitas tersebut beroperasi di tengah kawasan bisnis dan perkantoran tanpa mudah terdeteksi, menurut Yudha, menunjukkan bahwa ancaman kejahatan digital saat ini semakin kompleks, adaptif, dan mampu berkamuflase di ruang-ruang formal perkotaan.

Dalam konteks itu, Yudha mengapresiasi Polri yang telah melakukan langkah strategis dalam menjaga integritas ruang siber nasional serta mencegah Indonesia menjadi episentrum baru jaringan judi online internasional di kawasan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara, penguatan koordinasi antar lembaga, serta efektivitas pengendalian terhadap infrastruktur digital yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Menurut dia, harus ada penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya, khususnya dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan, pengawasan lalu lintas digital, serta potensi pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas judi online internasional.

"Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerja sama internasional mengingat karakter kejahatan seperti ini bersifat lintas batas dan melibatkan jaringan transnasional yang terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi," katanya.

Komisi I DPR RI akan terus mendorong penguatan kebijakan keamanan siber nasional, termasuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas sosial, ekonomi, maupun keamanan nasional.

"Pemberantasan judi online tidak dapat dipandang sebagai agenda penegakan hukum semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan siber global," katanya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap 321 orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat tindak pidana perjudian daring atau online jaringan internasional di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat.