TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Pembahasan lanjutan telah digelar beberapa waktu lalu oleh anggota pansus.
Dimana dalam penyusunan Ranperda ini juga melibatkan sejumlah anggota pansus serta tim ahli, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam hal ini Tim Pansus IV menyoroti pentingnya penguatan budaya literasi, sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perbukuan dan literasi di Kaltara.
Baca juga: DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial, Kekurangan Hakim Jadi Hambatan Utama
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan Ranperda ini tidak hanya mengatur soal pengembangan budaya membaca dan menulis, tetapi juga mendorong lahirnya pelaku literasi yang profesional dan kompeten.
“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.
Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujar Syamsuddin Arfah, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang terus dibahas yakni dorongan kepada pemerintah daerah agar aktif memfasilitasi sertifikasi profesi perbukuan berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Menurut Syamsuddin Arfah, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem literasi yang berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Tak hanya itu, pembahasan Ranperda juga mencakup pemberian apresiasi dan penghargaan kepada pegiat literasi hingga pola pembinaan bagi pelaku perbukuan di daerah.
Syamsuddin berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi payung hukum yang implementatif dan benar-benar mendorong kemajuan budaya literasi di Kaltara.
“Harapannya Ranperda ini bisa segera disahkan sehingga program pengembangan literasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah,” tandas Syamsuddin Arfah.
(*)
Penulisan : Desi Kartika