Pemkot Palembang Gratiskan Bayar PBB hingga Rp500 Ribu Selama Tahun 2026, Berikut Ini Ketentuannya
Welly Hadinata May 11, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp500 ribu selama tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Pembebasan PBB-P2 itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok PBB-P2 dengan Nilai Ketetapan sampai dengan Rp500.000.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Surat edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026 sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026,” ujar Raimon, Senin (11/5/2026).

Raimon menjelaskan, pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Pemkot Palembang.

Pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 sampai Rp500 ribu dan objek pajak tersebut merupakan hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.

Selain itu, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan nilai ketetapan pokok pajak tertinggi setiap tahun pajak.

“Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan,” kata Raimon.

Ia berharap kebijakan pembebasan PBB tersebut dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah.

Syarat dan ketentuan pembebasan PBB-P2 Kota Palembang 2026

  • Nilai ketetapan pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu.
  • Objek pajak berupa rumah/hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan nilai PBB tertinggi.
  • Tidak berlaku bagi wajib pajak atau objek PBB-P2 yang baru didaftarkan pada tahun berjalan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.