Peringatan Keras KPK untuk Heri Black: Jangan Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Hasanudin Aco May 11, 2026 05:23 PM
  • KPK mengingatkan pengusaha Semarang Heri Setiyono agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik ​​terkait kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Heri Black, bos PT Putra Srikaton Logistics, mangkir dari pemeriksaan tanpa konfirmasi sehingga KPK mempertimbangkan pemanggilan ulang atau surat panggilan kedua.
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap Rp63,1 miliar oleh petinggi PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan impor barang melalui pengondisian jalur pemeriksaan.
  • Sejumlah pejabat DJBC telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, dan Budiman Bayu Prasojo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

Keterangan pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Semarang tersebut dinilai krusial untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap importasi barang di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Peringatan tegas ini dilayangkan menyusul ketidakhadiran Heri Black pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Jumat (8/5/2026) lalu. 

Heri yang diketahui sebagai bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas itu, mangkir dari panggilan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak lembaga antirasuah.

"Kepada setiap saksi agar kooperatif memenuhi panggilan, karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dalam penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Mengapa Heri Black perlu diperiksa?

Budi menjelaskan bahwa kehadiran sosok yang disebut-sebut memiliki koneksi luas dengan pejabat Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Jateng DIY tersebut sangat diperlukan. 

Namun hingga jadwal pemeriksaan terlewat, Heri sama sekali tidak memberikan konfirmasi.

"Pada penjadwalan pemeriksaan Jumat lalu, saksi HS tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini," tambah Budi.

Menyikapi mangkirnya Heri Black, KPK saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. 

Budi memastikan bahwa tim penyidik akan segera menelaah situasi ini untuk menentukan jadwal pemanggilan berikutnya.

"Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya," tegasnya.

Yang penuhi panggilan KPK

Pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan Heri, tim penyidik KPK sedianya juga memanggil mantan pejabat KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta dua karyawan swasta, yakni Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi. 

Berbeda dengan Heri, Ahmad Dedi memenuhi panggilan penyidik untuk didalami keterangannya mengenai indikasi penerimaan uang dari PT Blueray Cargo. 

Dedi bahkan sempat berlari menghindari kejaran awak media seusai menjalani pemeriksaan.

Di samping menegaskan pentingnya kehadiran para saksi untuk mengurai benang kusut rasuah kepabeanan, KPK juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak teperdaya oleh oknum-oknum mafia kasus yang memanfaatkan momentum penyidikan ini.

"Dalam perkara Bea Cukai ini, kami kembali mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengaku bisa mengurus, mengatur suatu perkara di KPK. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan terbuka," ungkap Budi mengingatkan.

Upaya bongkar kasus mafia impor

Sebagai informasi, pemanggilan rentetan saksi ini merupakan langkah strategis KPK dalam membongkar skandal mafia impor yang melibatkan PT Blueray Cargo. 

Berdasarkan fakta persidangan, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total aliran dana mencapai Rp 63,1 miliar.

Uang pelicin miliaran rupiah tersebut diduga kuat merupakan jatah agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah. 

Imbasnya, barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga ilegal atau bermasalah dapat dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia tanpa harus melewati prosedur pemeriksaan fisik yang ketat.

Kasus suap yang merugikan sektor penerimaan negara ini telah menyeret deretan petinggi DJBC ke balik jeruji besi sebagai tersangka. 

Mereka di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.