TRIBUNBANTEN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang membongkar praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (11/5/2026).
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita puluhan barang bukti, termasuk 13 ekor ayam aduan dan 28 unit sepeda motor.
Judi sabung ayam adalah praktik perjudian ilegal yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
Kapolres menyampaikan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Dari informasi yang kami terima, ada aktivitas judi sabung ayam. Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Pinjol Ilegal Jadi Ancaman, Warga Tangsel Diimbau Tak Asal Pinjam Uang
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian.
Selain itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, buku rekapan, jam dinding, kandang ayam, hingga 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi.
Usai penggerebekan polisi juga membongkar arena sabung ayam dan memasang garis polisi di area tersebut guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Indra menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Tangerang, termasuk sabung ayam yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas perjudian maupun tindak pelanggaran hukum lainnya di lingkungan sekitar.
"Kalau ada aktivitas judi atau kegiatan lain yang meresahkan, segera laporkan kepada kami. Pasti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.