Anak Laporkan Ayah Kandung ke Polres Sukoharjo, 9 Tahun Layani Nafsu Bejat Pelaku
deni setiawan May 11, 2026 06:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Seorang anak akhirnya memberanikan diri melaporkan ayah kandungnya ke pihak kepolisian.

Dia mengklaim menjadi korban kekerasan seksual selama sembilan tahun lamanya atau sejak dirinya berusia 15 tahun dan kini sudah berusia 24 tahun.

Setiap sang ayah melakukan tindakan bejat itu, korban selalu diancam. Karena semakin tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban pun lapor ke polisi.

Baca juga: Paman Penganiaya Keponakan di Semarang Masih Buron, Korban Alami Luka Bakar 30 Persen

Remaja perempuan sebut saja Bunga (24), warga Kota Surakarta melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya selama sembilan tahun terakhir.

Korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor setelah tidak lagi sanggup menahan tekanan dan ancaman yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Keberanian itu muncul pada akhir April 2026.

Kuasa hukum korban, Made Ridho menyampaikan bahwa laporan resmi diajukan ke Polres Sukoharjo pada Minggu (3/5/2026).

“Korban beridentitas Kota Surakarta, tapi berdomisili di Sukoharjo. Pelakunya adalah ayahnya sendiri yang sudah melakukan persetubuhan selama sembilan tahun."

"Korban berani speak-up pada 26 April 2026 dan kami dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo pada 3 Mei 2026,” kata Ridho, Senin (11/5/2026).

Modus dan Ancaman Pelaku

Ridho menjelaskan, dugaan persetubuhan itu dilakukan di rumah keluarga di Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku kerap mengancam akan menyakiti ibu korban jika Bunga menolak.

Ancaman bahkan dilakukan menggunakan senjata tajam. Pelaku memanfaatkan kelengahan ibu korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya itu yang dijadikan dalih sejak awal."

"Dalihnya, kalau tidak mau, ibunya disakiti. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ucap Ridho.

• HEBOH, Rumah Bu Bidan di Sleman Rawat 11 Bayi, Ngakunya Titipan Orangtua

Perlakuan itu berlangsung sejak korban berusia 15 tahun.

Dalam pengakuannya, tindakan tersebut bisa terjadi 3–4 kali dalam sepekan.

Akibat perbuatan ayahnya, korban mengalami trauma mendalam.

Saat ini, korban diamankan oleh tim kuasa hukum agar tidak bertemu dengan pelaku.

Sementara itu, ayah korban disebut masih berusaha mencari keberadaan putrinya, tanpa mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi.

Harapan Kuasa Hukum

Ridho menambahkan, pihaknya kini menanggung kebutuhan sehari-hari korban sembari menunggu dukungan dari rumah aman dan pemerintah provinsi.

Dia berharap kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Kami sudah mendampingi dalam proses lidik, menyerahkan barang bukti, mendampingi saksi. Saya kira sudah cukup, tinggal menunggu proses dari kepolisian."

"Mudah-mudahan kepolisian bisa bergerak cepat karena pelaku terus mengancam."

"Kami sudah titipkan korban untuk mendapatkan fasilitas di rumah aman," tandasnya. (*)

Sumber TribunSolo.com

• BREAKING NEWS Kiai AJ Tersangka Kekerasan Seksual Ditahan di Rutan Polres Jepara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.