Daftar Lengkap Nama 11 Produk Kosmetik Berbahaya yang Dilarang Edar BPOM
Rusaidah May 11, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Inilah daftar lengkap nama 11 produk kosmetik yang dilarang beerdar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Belasan produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan senyawa pemicu kanker.

Produk-produk kosmetik tersebut sudah sempat beredar di pasaran.

Berdasarkan temuan BPOM, produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang, mulai dari merkuri, hidrokinon hingga senyawa pemicu kanker.   

Baca juga: Tak Terdaftar Dapodik 2024, Inilah Nasib Guru Honorer Tahun Depan, Surat Edaran Diteken Mendikdasmen

Seluruh produk kini ditarik dari peredaran dan produsen terancam sanksi pidana.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah bahan berbahaya dan dilarang ada dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Temuan kosmetik mengandung bahan- bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Produk sampo ternama itu adalah SELSUN 7 Herbal (NA18231001535) dan SELSUN 7 Flowers (NA18241001830).

BPOM menemukan adanya cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas yang diperbolehkan, sehingga izin edarnya telah dibatalkan.

Daftar Nama Lengkap 11 Kosmetik Dilarang Edar BPOM

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
2. BRASOV Nail Polish
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2
4. MADAME GIE
5. SELSUN 7 Herbal PT Rohto Laboratories
6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830) PT Rohto Laboratories Indonesia
7. TZUYU SKIN CARE
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
10. MONESIA APOTHECARY 
11. MONESIA APOTHECARY

Dampak Kesehatan Bahan Berbahaya

BPOM juga menjelaskan sejumlah risiko kesehatan dari bahan yang ditemukan dalam produk tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Viral Bocah Luka Dibuang Ibu Kandung

Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin.

Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

Ilustrasi kosmetik bermerkuri
Ilustrasi kosmetik bermerkuri. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.

Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker.

Baca juga: Al Ghazali Jadi Ayah, Inilah Arti Nama Soleil Zephora Ghazali Anak Pertamanya dengan Alyssa Daguise

Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Respons Perusahaan

Dalam pernyataan resminya PT. Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan
masyarakat atas temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada produk shampoo Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.

Perusahaan meyakini bahwa kepercayaan konsumen merupakan.prioritas utama, dan kami menyadari bahwa masih terdapat hal yang perlu kami perbaiki dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab serta melakukan seluruh tindakan korektif yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen," tulisan Rohto dikutip dari instagram Selsun_id.

Dengan ini, pihaknya menyarankan untuk menghentikan pemakaian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dan menghubungi customer care kami untuk mendapatkan produk pengganti.

Baca juga: Beri Mahar Unik Rp852.026, Terungkap Profesi Aksa Uyun Dananjaya Anak Soimah Nikah Usia 23 Tahun

Bagi konsumen yang masih menggunakan dan memiliki Selsun 7 Flowers & Selsun 7 Herbal, pihaknya mengimbau agar segera menukarkan produk tersebut melalui.

1. Konsumen dapat menghubungi Customer Care kami lewat Whatsapp 0877-4430-7507 atau melalui DM Instagram @selsun_id dan DM TikTok @selsun_ id untuk informasi lebih lanjut.

2. Biaya pengiriman balik Selsun 7 Flowers & Selsun 7 Herbal dari konsumen kepada kami, akan kami tanggung sepenuhnya dengan sistem reimburse.

3. Produk pengganti dengan Selsun varian lainnya akan dikirimkan kepada konsumen secara gratis.

Seluruh proses penggantian ini tanpa dipungut biaya apapun, oleh karena itu konsumen diharapkan hanya berkomunikasi melalui kontak Customer Care yang kami.

Perketat Rokok Elektrik Vape

BPOM menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah penyalahgunaan, terutama terkait penggunaan zat-zat terlarang. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan penyalahgunaan catridge vape sebagai alat konsumsi narkotika, yang menjadi latar belakang Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa sebelum menetapkan kebijakan pelarangan total, diperlukan pertimbangan yang matang dan kajian mendalam agar keputusan tersebut tidak merugikan banyak pihak.

Sikap kehati-hatian BPOM ini lantaran penyalahgunaan cairan narkotika pada catridge vape tidak ditemukan pada produk berpita cukai di toko-toko resmi.

Sebaliknya, penyalahgunaan tersebut justru ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

Langkah pengawasan ini sejalan dengan mandat baru yang akan diemban BPOM mulai 26 Juli 2026. 

Sebagaimana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, rokok elektronik menjadi bagian dari produk legal di Indonesia, sehingga BPOM memiliki wewenang untuk mengatur dan menindak produk yang melanggar.

"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” katanya, dikutip Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Biodata Yosika Ayumi Dinikahi Aksa Uyun Dananjaya Anak Soimah: Profesi, Pendidikan dan Sosok Ayah

Terkait maraknya produk vape ilegal yang disalahgunakan, Taruna menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan demi keamanan masyarakat. 

Tapi menurutnya, pendekatan tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis produk.

“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujarnya menegaskan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, BPOM akan terus bersinergi dengan BNN. BPOM juga menyatakan kesiapannya menjalankan tugas pengawasan dengan dukungan unit pelaksana teknis yang tersebar luas dari Sabang sampai Merauke.

(Tribunnews.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.