TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berkomitmen melakukan evaluasi terhadap regulasi pengasuhan anak pascatemuan kasus evakuasi terhadap 11 bayi di sebuah rumah di Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Jumat (8/5/2026) lalu.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan perizinan lembaga pengasuhan.
"Kami akan berusaha memperbaiki tata kelola berkaitan dengan pengasuhan. Kan sebetulnya, yang saya pahami, daycare ini kan bukan dalam konteks pendidikan tapi pengasuhan, sehingga tata kelolanya berbeda," ujar Harda, Senin (11/5/2026).
Menurut Harda, insiden di Pakem menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih mawas diri. Pihaknya berjanji akan memperbaiki tata kelola dan prosedur perizinan yang selama ini berlaku agar setiap tempat pengasuhan anak di Bumi Sembada memiliki standar yang jelas dan legal. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap bayi-bayi yang dievakuasi.
"InsyaAllah dengan adanya peristiwa kemarin, menyadarkan semuanya untuk memperbaiki tata kelola dan perizinan yang pas seperti apa. (Komitmen terhadap perlindungan bayi), Pasti. Makanya dengan adanya itu saya sampaikan tadi, ada perbaikan tata kelola, kemudian dari perizinan yang pas seperti apa," kata dia.
Terkait laporan adanya tiga bayi yang dievakuasi dalam kondisi sakit, Harda meminta publik tidak menarik kesimpulan prematur. Ia menekankan perlu pemeriksaan medis yang mendalam untuk mengetahui apakah kondisi kesehatan ketiga bayi tersebut disebabkan oleh faktor di lokasi penitipan atau memang faktor bawaan lahir.
Lebih lanjut, Harda juga mengingatkan agar kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah lain, seperti kasus dugaan penganiayaan anak Little Aresha di Kota Yogyakarta menjadi pelajaran berharga bagi warga Sleman. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyamaratakan kondisi setiap daerah. Saat ini, kasus dugaan penampungan bayi di Pakem tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
"Saya minta wartawan tolong sampaikan informasi yang lengkap supaya tidak ada bias ke masyarakat. Peristiwa di kota Yogyakarta itu peringatan untuk kita semua, tapi belum tentu juga yang ada di Yogyakarta terjadi di Sleman," kata dia.
Dalam kasus ini, pihak Polresta Sleman telah memeriksa 11 saksi, termasuk bidan ORP asal Gamping, pengasuh, dan enam ibu kandung. Polisi mengaku sejauh ini belum menemukan indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus ini, baik penelataran anak maupun dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sampai saat ini kami belum menemukan indikasi ke arah perdagangan bayi. Terkait unsur penelantaran anak, kami juga masih mendalami aturan perundang-undangannya, mengingat orang tua di sini menitipkan anak dan tetap membayar," ujar Mateus. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Dinas Sosial Sleman, Wawan Widiantoro mengatakan, dari 11 bayi tersebut, dua telah diambil orang tuanya, tiga dirawat di RSUD Sleman, dan enam lainnya dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY.
Pemkab Sleman bersama Satgas PPA dan Disdukcapil kini tengah berkoordinasi untuk menangani status kependudukan dan pendampingan bagi orang tua yang ingin mengambil kembali bayinya. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjamin kesehatan, keselamatan dan masa depan anak tanpa menimbulkan trauma. (*)