Kasus Suami Bunuh Istri di Lingga, Jaka Dihantui Bayangan Korban hingga Ingin Cari Orang Pintar
Dewi Haryati May 11, 2026 07:29 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di balik pengungkapan kasus suami bunuh istri di Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), polisi ungkap cerita lain di baliknya.

Ternyata, setelah menghabisi nyawa istri sirinya, Syafitri Yana, Minggu (26/4/2026) lalu, hidup Zakaria alias Jaka (43) tak tenang.

Ia melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, satu di antaranya karena merasa dihantui bayang-bayang korban.

Hal itu pula yang mendorong Jaka ingin mencari 'orang pintar'.

Rencana kepergiannya ke Ponorogo, Jawa Timur, juga bukan tanpa alasan.

Ia disebut ingin mencari 'orang pintar' di daerah pegunungan hutan di sana. 

Namun rencana Jaka kandas. Polisi meringkusnya di dalam bus yang hendak menuju Ponorogo. 

Pelarian Jaka pun berakhir di hari ke-10, usai jasad istri ketujuhnya itu ditemukan terkubur tak lazim di belakang sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Kartini RT 002 RW 001, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

"Pengakuan tersangka ini, dia mau ke Ponorogo. Mau mencari orang pintar di pegunungan hutan. Dia mau mencari ilmu hitam," ungkap Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, saat ungkap kasus di Mapolda Kepri di Batam, Senin (11/5/2026).

Disampaikannya, selama pelarian, pelaku mengaku merasa dihantui bayang-bayang istrinya, sehingga mendorongnya ingin mencari ilmu 'hitam'.

Pahala menyebut, penangkapan tersangka membutuhkan kerja keras tim gabungan karena pelaku terbilang lihai menghilangkan jejak.

“Pelaku ini cukup pandai menghindari kejaran aparat. Dia bergerak ke lokasi-lokasi yang jauh dari aktivitas petugas dan terus berpindah tempat,” ujarnya.

Usai menghabisi nyawa istrinya, Syafitri Yana pada Minggu, 26 April 2026 lalu, Jaka melarikan diri dari Lingga menuju Pulau Jawa. 

Sejak saat itu, keberadaannya terus diburu polisi. 

Dalam pelariannya, Jaka menggunakan nomor telepon baru atau gonta-ganti nomor untuk mengelabui petugas.

Polisi tak diam begitu saja. Menggunakan teknologi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang terendus di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

Tim gabungan Satreskrim Polres Lingga bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran lintas provinsi, menggandeng Polres Banyuwangi, Polres Lumajang, dan Polres Ponorogo.

Awalnya keberadaan pelaku terdeteksi di Banyuwangi. Saat dilakukan pengejaran, diketahui pelaku sedang berada di dalam bus dan hendak menuju Ponorogo.

“Pada saat proses penangkapan itu kami bekerja sama dengan rekan-rekan dari Polres Lumajang, Polres Banyuwangi, Polres Ponorogo, serta tim penyidik dari Polres Lingga dan Ditreskrimum Polda Kepri,” katanya.

Pernah Dipenjara 7 Tahun Karena Bunuh Istri 

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus suami bunuh istri di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Ternyata ini bukan kasus pembunuhan pertama bagi Jaka.

Adapun korban kali ini, Syafitri Yana, diketahui merupakan istri ketujuh dari tersangka Zakaria alias Jaka.

Pelaku Jaka berusia 43 tahun, sedangkan korban berusia 20 tahun. Korban merupakan seorang gadis, sedangkan pelaku seorang duda.

Pelaku dikenal sosok yang kerap gonta ganti istri di berbagai pulau. Polisi tak menahu pastinya istri pelaku, namun pengakuan pelaku, korban merupakan istri siri yang ke tujuh.

"Pelaku ini punya banyak istri. Pengakuannya, korban ini istri yang ke tujuh. Istri sebelum kejadian, juga bernasib sama dia bunuh," ungkap Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan saat ungkap kasus di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (11/5/2026) sore.

Ia mengatakan, pelaku baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu. 

Jaka dijerat kasus serupa, yakni pembunuhan istrinya dan divonis 7 tahun penjara. 

"Kasus sebelumnya juga serupa, pelaku membunuh istrinya dan divonis 7 tahun. Dia sudah dua tahun bebas. Setelah bebas, pelaku sehari-hari menjadi nelayan," kata Kapolres.

Namun kasus serupa terulang. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya lagi.

Polisi mengungkap, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena dilanda cemburu setelah sang istri meninggalkannya dan berada di rumah adik kandung pelaku sendiri.

Kapolres Lingga AKBP Pahala mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, emosi pelaku memuncak setelah mengetahui korban diamankan oleh adiknya yang berinisial BS.

“Pengakuan dari pelaku, motifnya karena cemburu. Korban meninggalkan dia, kemudian didapat informasi korban berada di tempat adiknya yang bernama BS,” ujar Pahala.

Menurut polisi, BS yang diketahui berstatus duda tinggal di kawasan Dabo Singkep. Saat mendatangi rumah sang adik, pelaku meminta agar istrinya diserahkan.

“Pelaku sempat mengatakan, ‘Mana istri saya, kalau tidak diserahkan saya bunuh kalian berdua’,” ungkap Kapolres.

Setelah bertemu korban, Jaka kemudian membawa istrinya itu pergi. Tak lama berselang, emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga tewas akibat dicekik.

“Rasa cemburu itu dilampiaskan dengan cara mencekik korban, sesuai dengan hasil autopsi,” kata Pahala.

Usai membunuh korban, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan menguburkan jasad korban di area samping rumah kontrakan mereka.

Lokasi penguburan berada di kawasan Jalan Kartini RT 002 RW 001, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres menjelaskan, korban dikubur dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter di samping bangunan kontrakan, sekitar 15-20 meter dari tempat tinggal mereka.

“Jadi mereka ini ngontrak di kawasan itu. Di belakang kontrakan ada bangunan lain, dan di samping kontrakan itulah korban dikubur kurang lebih sedalam 50 sentimeter,” katanya.

Kasus itu mulai terungkap saat calon penghuni kontrakan mencium bau menyengat yang tidak biasa dari lokasi tersebut.

“Awalnya ada warga yang hendak mengontrak rumah di situ. Dia mencium bau tidak lazim, lalu melihat seperti ada jari muncul dari tanah. Karena takut, akhirnya dilaporkan ke polisi,” kata Pahala.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan jasad korban terkubur di lokasi tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.