TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) kedua Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID), di Gedung DPRD Bali Senin 11 Mei 2026.
Pada rapat tersebut, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir ajak BTID duduk bersama, sehingga permasalahannya clean and clear ke depannya. Bahkan ia menyarankan agar TPA Suwung ditukar guling. “Agar bersih semuanya,” katanya.
Di sisi lain, Nyoman Oka Antara menambahkan, BTID agar menghentikan reklamasi di kawasan KEK Kura-Kura Bali.
Baca juga: BTID dan Kadis LH Bali Tak Hadiri RDP Pansus TRAP, Supartha Serahkan Hasil Analisis Hukum ke Kejati
Karena saat sidak, dirinya melihat terjadi pembabatan mangrove, ditimbun, dan di situ ada reklamasi.
“Karena di sana ada batu, jauh di pasang di laut. Saya yakin ada reklamasi di sana,” jelas, Oka Antara.
Pihaknya juga meminta untuk memperhatikan masyarakat di Serangan.
“Saya tahu ada pembabatan mangrove karena masyarakat yang cerita tempat mencari udang dan kepiting dibabat,” tuturnya.
Baca juga: TUTUP Sementara Pelabuhan Marina BTID! Juga Lahan Pengganti Mangrove di Karangasem dan Negara
Lanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan bahwa di lokasi tersebut tidak ada izinnya.
Sementara itu, seorang masyarakat Serangan I Nyoman Kemu Antara meminta jika tidak berizin, maka pagar yang dipasang agar dibongkar.
Di sisi lain, pihak BTID menegaskan penataan yang dilakukan tidak bodong. Selain itu, 53 persen lebih karyawan BTID berasal dari Serangan. (*)