Pemkab Seluma Siapkan Rp 800 Juta untuk Bayar Pajak Kendaraan Dinas
Ricky Jenihansen May 11, 2026 08:54 PM

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Provinsi Bengkulu, menyiapkan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk membayar pajak kendaraan dinas roda dua dan roda empat tahun 2026.

Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang dilaksanakan Pemprov Bengkulu.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma, Edy Yostiono mengatakan, alokasi anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut saat ini telah tersedia dalam APBD Kabupaten Seluma.

“Saat ini alokasi anggaran sudah tersedia guna mendukung program pemutihan pajak kendaraan,” kata Edy dikonfirmasi Senin (11/5/2026).

Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemprov Bengkulu juga berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Karena itu, seluruh kendaraan dinas yang masih layak operasional dan menunggak pajak akan diakomodir untuk dilakukan pembayaran.

Edy menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor.

“Anggaran ini untuk satu tahun, termasuk kendaraan dinas yang menunggak pajak tahun sebelumnya,” ujarnya.

Meski demikian, jumlah pasti kendaraan dinas yang masih menunggak pajak saat ini masih dalam proses pendataan dan verifikasi.

Bapenda masih berkoordinasi dengan Bidang Aset serta Samsat Perwakilan Seluma untuk memastikan jumlah kendaraan dinas yang akan dibayarkan pajaknya.

“Kita juga sudah menyurati Samsat Perwakilan Kabupaten Seluma untuk meminta data kendaraan dinas yang masih mati pajak dan saat ini masih menunggu balasan,” kata Edy.

Edy menegaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan dinas tersebut masih layak digunakan atau sudah mengalami rusak berat.

Kendaraan yang masih operasional akan tetap diakomodir pembayaran pajaknya.

Sedangkan kendaraan yang telah rusak berat atau sudah dilelang tidak lagi dimasukkan dalam penganggaran pembayaran pajak kendaraan dinas.

“Kendaraan yang sudah rusak berat tentu tidak bisa lagi diakomodir, termasuk kendaraan yang sudah dilelang,” tegasnya.

Edy menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat menjadi solusi meringankan beban masyarakat maupun instansi pemerintah di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dan instansi pemerintah,” ucapnya.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung selama empat bulan, terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, wajib pajak mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda administrasi.

Artinya, masyarakat maupun instansi pemerintah hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting PAD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga program kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.