Revisi UU HAM saat ini memasuki tahap uji publik dengan melibatkan penyusun regulasi, pejabat kementerian, lembaga HAM nasional, hingga kelompok masyarakat sipil,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dirancang untuk memperkuat lembaga independen HAM, perlindungan pembela HAM, serta sistem peradilan HAM nasional.
"Revisi UU HAM saat ini memasuki tahap uji publik dengan melibatkan penyusun regulasi, pejabat kementerian, lembaga HAM nasional, hingga kelompok masyarakat sipil," kata Pigai dalam agenda Uji Publik Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin.
Pigai menyebut draf revisi telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik agar substansi regulasi dapat diuji secara terbuka.
“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek hak asasi manusia di Indonesia. Tahap selanjutnya ini sebagai bagian dari kontrol publik supaya hasil yang kita hadirkan nanti benar-benar berkualitas dan dapat diterima, dimaknai, dilihat, serta dirasakan publik sebagai sebuah undang-undang yang baik,” kata Pigai.
Menurut dia, revisi UU HAM kali ini lebih progresif dibanding regulasi sebelumnya karena memperkuat National Human Rights Institutions (NHRI) seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Undang-undang yang akan hadir ini lebih progresif dan hampir semuanya memberi penguatan kepada National Human Rights Institutions, baik itu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, maupun KPAI,” ujarnya.
Ia menjelaskan penguatan tersebut mencakup kewenangan penyelidikan yang lebih besar, termasuk rencana menghadirkan penyelidik independen di lembaga HAM nasional.
“Komnas HAM itu nanti pertama dalam sejarah Indonesia akan punya penyelidik,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mempertegas prinsip nonintervensi negara terhadap lembaga independen HAM dan masyarakat sipil.
“Satu aspek yang paling penting dalam undang-undang itu adalah non-interventionist. Terutama dari eksekutif, tidak ada sedikit pun negara yang akan bisa mengintervensi dalam konteks pelaksanaan tugas pembangunan National Human Rights Institutions,” ujar Pigai.
Ia menambahkan revisi UU HAM juga memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan kerja kemanusiaan secara damai.
“Kami punya tugas menghadirkan sebuah undang-undang dengan pasal khusus yang memberi perlindungan pasti kepada pembela HAM,” katanya.
Pigai mengatakan pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum selesai sebelum rancangan tersebut diajukan kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) pada Juni atau Juli mendatang.





