Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Personel Piket Fungsi Regu I Polres Kupang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perkelahian antarwarga di wilayah Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Minggu (10/5/2026) dini hari.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Humas Polres Kupang, Senin (11/5/2026), menyebutkan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini dipimpin langsung Pamapta I Polres Kupang, IPDA Pius Pawe, usai menerima laporan melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 04.30 Wita.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung melakukan pengamanan situasi, memberikan imbauan kepada warga agar tidak terprovokasi, serta memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Andreas Umbu Roga, seorang dosen yang berdomisili di RT 027 RW 007 Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.
Baca juga: Umat Katolik Wilayah V Stasi St. Kristoforus Matani Bangun Kebersamaan dari Keberagaman
Sementara itu, polisi mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku masing-masing berinisial YL, PP, AB, E, J, dan RE.
Sebagian pelaku diketahui berasal dari Desa Penfui Timur, sedangkan lainnya berdomisili di Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 Wita saat korban mendatangi rumah para terduga pelaku yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya.
Korban bermaksud menegur para pelaku karena memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu warga sekitar.
Namun, teguran tersebut diduga tidak direspons baik.
Para terduga pelaku yang disebut berada dalam pengaruh minuman keras justru memaki korban dan diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban.
Pihak keluarga kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polres Kupang sehingga laporan langsung diteruskan kepada personel piket untuk penanganan di lokasi kejadian.
Dari keterangan saksi, para terduga pelaku diketahui telah mengkonsumsi minuman keras tradisional jenis moke sejak Sabtu (9/5/2026) malam.
Sekitar pukul 07.00 Wita, empat orang terduga pelaku diamankan ke Polsek Kupang Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (nov)