TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan sadis yang menewaskan dua pria bernama Egi dan Hisam di kawasan Pelabuhan Benoa, Senin (11/5).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan langsung di lokasi kejadian ini menampilkan sebanyak 40 adegan guna mengungkap secara detail rangkaian peristiwa maut yang terjadi pada Jumat 10 April dini hari Wita tersebut.
"Para pelaku menperagakan sebanyak 40 adegan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyelidikan di lapangan," bebernya.
Ia bahwa proses peragaan ini melibatkan lima orang pelaku, di antaranya Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
Baca juga: MUTASI Lingkungan Polres Jembrana, Kasatlantas hingga Kapolsek Ganti, Pejabat Baru Diminta Hal Ini
Baca juga: Pertengahan Juni Ditarget Rampung, Progres Revitalisasi 132 Kios di Pasar Anyar Sari Capai 90 Persen
"Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya," ujar Iptu Gede Adi.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata bersama Kanit 1 Satreskrim Iptu I Kadek Astawa Bagia.
Selain pihak kepolisian, rekonstruksi ini juga disaksikan secara saksama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta tim penasehat hukum para tersangka guna menjamin transparansi proses hukum.
Dalam 40 adegan yang diperagakan, terungkap bagaimana para pelaku melakukan aksi penganiayaan berat hingga kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh terbakar di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa yang bermula sekitar pukul 04.30 Wita tersebut kini telah memiliki gambaran kronologis yang semakin terang melalui adegan demi adegan yang dilakukan para tersangka.
Iptu Gede Adi menekankan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan keadilan bagi para korban.
"Polresta Denpasar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya. (ian)