TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - BPJS Kesehatan Cabang Magelang saat ini Tengah melakukan veifikasi data penerima bukan iuran (BPJS Kesehatan PBI) yang ditujukan untuk warga Masyarakat dengan kategori miskin ekstrem. Meski demikian, BPJS memastikan jaminan bagi warga dengan penyakit kronis.
“Bagi PBI, kita saat ini masih menunggu update data dari Kementerian Sosial yang terus diperbarui setiap bulan, untuk data yang kami kunci ini baru PBI yang mengidap penyakit kronis,” Jelas Ami Pamiatsih, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan, BPJS Cabang Magelang, saat memberikan sosialisasi BPJS Kesehatan bersama Anggota Komisi IX DPR RI, di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin siang.
Menurutnya, data dari Kementerian Sosial tersebut menjadi acuan BPJS Kesehatan dalam menentukan kepesertaan Penerima Bukan Iuran (PBI) karena untuk validasi perubahan status penerima.
“Ini untuk memastikan kepesertaan PBI tersebut tepat sasaran, jangan sampai nanti ada perubahan status tapi tidak diketahui statusnya, contohnya Ketika penerima manfaat ini sudah meninggal, atau sudah mendapatkan pekerjaan yang layak dan lain sebagainya yang sudah tidak masuk dalam kategori penerima manfaat PBI,” Imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku sudah menetapkan peserta BPJS kategori PBI tersebut berdasarkan Tingkat penyakit dan usianya sehingga secara otomatis akan terupdate dalam system yang diberikan oleh Kemensos.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IX DPR RI, Vita Ervina mengaku terus melakukan pemantauan verifikasi data kepada penerima manfaat BPJS kategori PBI tersebut supaya bisa tepat sasaran kepada penerima manfaatnya.
“Fokus kami ada di kategori kemiskinan ekstrem ya, terutama di desil 1 dan desil 5, jangan sampai hak Kesehatan mereka nanti terlewat,” Jelas Vita Ervina.
Selain itu, Vita juga mewanti wanti kepada penyelenggara BPJS Kesehatan untuk terus memantau produk yang dihasilkan jangan sampai nanti mendapatkan perbedaan layanan saat akan menggunakan haknya di rumah sakit.
“Tadi ada laporan juga kalau mendapatkan perlakuan yang berbeda dibanding dengan pasien umum, tentunya ini tidak boleh ya, ini harus dipantau supaya hak Kesehatan yang didapat tidak pandang bulu,” tuturnya.