Tidak Rela Tunangannya Dilecehkan, Pemuda di Magelang Habisi Korban dengan Tangan Kosong
Yoseph Hary W May 11, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Kota Magelang. 

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Magelang Kota Kompol Eka Yuniastuti, S.H., Senin (11/5/2026).

Melalui Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di halaman sebuah outlet es krim di wilayah Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Tak terima tunangannya dilecehkan

Seorang pria berinisial MI (22), warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap korban berinisial Z (23).

“Motif penganiayaan dipicu rasa emosi tersangka setelah mengetahui tunangannya diduga mengalami pelecehan oleh korban, berdasarkan pengakuan, tunangannya ini dipegang pada bagian pantat kemudian di kunci di dalam kamar mandi di Lokasi kerja, antara tunangan pelaku dan korban ini satu Lokasi kerja,” ujar AKP Iwan.

Menurut hasil penyelidikan, Jelas AKP Iwan, tersangka mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung melakukan pemukulan secara berulang.

Korban cedera kepala

Tidak berhenti di situ, tersangka juga menendang korban hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi koma dan tidak sadarkan diri. Namun setelah beberapa hari mendapat penanganan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (7/5/2026),” Imbuhnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Magelang Kota. Satreskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Penangkapan

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam tahun 2014, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dalam kondisi tertidur dan langsung dilakukan pemeriksaan,” Terang AKP Iwan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Magelang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.