Buron Usai Gagal Setubuhi Anak Tiri, Buruh Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
Budi Arif Rahman Hakim May 11, 2026 11:52 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang buruh, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri.

Pria berinisial HR (44) tersebut diduga kuat telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban berinisial N (17).

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku diamankan saat berada di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Banjarmasin," kata Eru, Senin (11/5/2026).

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban sedang beristirahat di kamar tidur.

Tanpa belas kasihan, pelaku langsung menindih tubuh korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kelayan Dalam Banjarmasin Terekam CCTV, Wajah Terlihat

Tak hanya mencabuli, pelaku juga diketahui mengancam nyawa korban menggunakan sebilah pisau dapur.

"Pelaku juga membekap mulut dan mencekik leher korban, agar tidak berteriak meminta tolong," jelasnya.

Beruntung, di tengah ancaman tersebut, korban berhasil mengumpulkan tenaga untuk menendang pelaku hingga terdorong mundur. 

Kesempatan itu digunakan korban untuk lari menyelamatkan diri menuju warung tempatnya bekerja, dan mengadukan kejadian tersebut kepada sang bibi.

Setelah kejadian, pelaku sempat membuang barang bukti pisau ke area rawa di depan rumah sebelum akhirnya melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa bulan.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kaos putih milik korban dan sarung warna hijau lumut milik pelaku. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.