TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer bakal menyampaikan tuntutan pada sidang lanjutan perkara tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN, M. Ilham Pradipta, Senin (18/5/2026).
Sidang berlanjut ke tahap tuntutan karena proses pemeriksaan seluruh saksi dari pihak Oditur Militer, pemeriksaan ketiga terdakwa sudah rampung dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sehingga pada sidang lanjutan Oditur Militer akan menyampaikan tuntutan bagi tiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
"Habis ya para saksi pun sudah enggak ada ya sudah. Tanggal berapa? Senin ya, 18 (Mei) tuntutan ya," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya Oditur Militer sudah menghadirkan saksi yang merupakan pelaku sipil terlibat dalam rangkaian penculikan dan pembunuhan Ilham.
Kemudian menghadirkan pihak keluarga Ilham, dan dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang menangani proses autopsi terhadap jenazah Ilham sebagai saksi.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun menyatakan setelah sidang tuntutan nanti, tim penasihat hukum ketiga terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.
"Mudah-mudahan sih tidak ada biar lancar-lancar ya. Silakan. Baik sidang kita tunda kita lanjutkan di Senin depan tanggal 18 Mei agendanya adalah pembacaan atau tuntutan dari Oditur Militer," ujar Fredy.
Sebelumnya Ilham diculik sekelompok orang pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Ilham lalu ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8).
Dari hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif penculikan terhadap Ilham karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan mereka.
Rekening dormant merupakan rekening tabungan nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, umumnya berkisar tiga hingga 12 bulan.
Untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening lain dibutuhkan persetujuan dari pimpinan bank terkait setingkat kepala cabang, sehingga para pelaku menculik Ilham.
Perkara penculikan disertai pembunuhan ini melibatkan 15 pelaku sipil yang proses hukumnya ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan tiga oknum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square, Omzet Capai Rp 100 Juta per Hari
Baca juga: UPDATE Klasemen Super League: Borneo Menang Dramatis 3-2 dari Bali United, Pesut Etam Tempel Persib
Baca juga: Kebakaran Gudang di Komplek Pergudangan Kalideres: 20 Unit dan 100 Petugas Damkar ke TKP