TRIBUN-MEDAN.com - Anak bupati minta bantuan Komisi III DPR RI. Floreinchya, putri dari Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Sulawesi Utara, Chyntia Ingrid Kalangit ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dalam kasus tersebut, Chyntia Ingrid Kalangit didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus yang menjerat ibunya itu mencederai martabat dan nama baik keluarga.
Kasus hukum itu pun berdampak besar terhadap kehidupan keluarga, menyita waktu, tenaga, biaya, serta menimbulkan tekanan batin.
Floreinchya menilai keluarga merasa hak-hak mereka terabaikan.
“Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal martabat, nama baik, dan rasa keadilan yang kami rasakan mulai terabaikan,” ujarnya dikuti dari Tribunnews.com, pada Senin (11/5/2026).
Baca juga: MENGEJUTKAN Pengakuan Pria Ini Ngaku Sudah Tiga Kali Berhubungan Intim dengan Oknum Polwan Brigpol I
Baca juga: JPU Sebut Rocky Gerung Keliru Benarkan Tim Eksternal Wajar Ikut Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Sebelum mengajukan pengaduan ke DPR, keluarga telah menempuh berbagai upaya, termasuk komunikasi, klarifikasi, konsultasi hukum, dan penyelesaian sesuai aturan.
Namun, mereka menilai perhatian terhadap kasus ini belum proporsional.
“Kami memohon agar Komisi III membantu memastikan proses ini berjalan jujur, transparan, dan tidak berat sebelah. Kami hanya ingin hak-hak kami dihormati dan kebenaran diberi ruang untuk terlihat,” kata Floreinchya.
Pihak keluarga katanya berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap seluruh fakta dan bukti, demi pemulihan keadilan serta nama baik.
Penetapan Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascaerupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” katanya.
Chyntia diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana bantuan untuk perbaikan rumah warga terdampak erupsi.
Ia disebut bertanggung jawab atas penyaluran dana, mengorganisasi distribusi material, serta memerintahkan penunjukan toko penyalur yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, Kejati Sulut menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)