Korban Dugaan Pelecehan Sesama Jenis oleh Syekh Ahmad Al Misry Bertambah, jadi Buronan Interpol
ninda iswara May 12, 2026 02:38 AM

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry alias SAM kembali menjadi sorotan publik setelah jumlah korban yang melapor terus bertambah.

Pelapor kasus tersebut, Mahdi Alatas, mengungkapkan bahwa hingga kini ada 13 orang yang telah menghubunginya terkait dugaan kasus serupa.

Meski jumlah pengaduan meningkat, Mahdi menjelaskan bahwa baru lima korban yang resmi dimasukkan dalam laporan ke Bareskrim Polri.

“Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin memang baru lima," kata Mahdi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia juga menyebut para korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, menunjukkan luasnya dugaan kasus yang terjadi.

“Jawa Barat dua, Tangerang, Bogor, terus Jambi, Gorontalo, Palembang,” ujar dia mengklarifikasi lokasi para korban.

Menurut Mahdi, lima korban yang sudah dilaporkan tersebut tergabung dalam satu laporan resmi yang diajukan pada 28 November 2025.

Seiring kasus ini ramai diperbincangkan masyarakat, sejumlah korban lain disebut mulai berani menyampaikan pengalaman mereka.

Mahdi menuturkan, perhatian publik terhadap kasus Ahmad Al Misry menjadi salah satu faktor yang membuat para korban akhirnya memilih untuk berbicara dan mencari keadilan.

“Nah korban-korban lainnya kan baru speak up,” ujar dia.

Ia mengaku masih berkonsultasi terkait langkah hukum bagi korban lain yang belum dimasukkan dalam laporan resmi.

Mahdi juga mengungkap modus yang diduga dilakukan Ahmad Al Misry terhadap para korban.

Menurut dia, korban dijanjikan beasiswa untuk belajar di Mesir.

Namun, sesampainya di Mesir, para korban justru harus menanggung sendiri biaya hidup dan pengurusan administrasi.

“Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana juga terkatung-katung,” ujar Mahdi.

Ia menyebut para korban harus mengurus sendiri izin tinggal hingga akses pendidikan selama berada di Mesir.

Mahdi mengatakan, dugaan pelecehan seksual terjadi di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di Bogor, Sukabumi, Purbalingga, Purwokerto, hingga sebuah masjid di Jakarta.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ahmad Cholidin, menyatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap Ahmad Al Misry dapat segera berjalan maksimal, termasuk upaya pemulangan tersangka dari Mesir.

Menurut pelapor, Ahmad Al Misry telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Polisi juga telah mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol.

SATRI ALAMI PELECEHAN - Syekh Ahmad Al-Misry terseret kasus pelecehan terhadap santri laki-laki, pelaku diduga menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan perilaku yang tidak pantas.
SATRI ALAMI PELECEHAN - Syekh Ahmad Al-Misry terseret kasus pelecehan terhadap santri laki-laki, pelaku diduga menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan perilaku yang tidak pantas. (RCTI)

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan, proses pengajuan masih berjalan melalui portal Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, Divhubinter Polri juga masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Menurut dia, status kewarganegaraan Indonesia milik SAM telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi karena menikah dengan perempuan Indonesia.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.

Meski demikian, Polri masih mendalami kemungkinan SAM juga memiliki kewarganegaraan Mesir.

Adapun Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.