Belanja Pegawai Bengkulu Tengah Dipastikan Masih di Atas 30 Persen, Bupati Minta Ada Pengecualian
Ricky Jenihansen May 14, 2026 02:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto memastikan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah masih berada di atas 30 persen dari total APBD.

Saat ini, Pemkab Bengkulu Tengah tengah melakukan pembahasan dan penghitungan ulang terhadap struktur anggaran daerah untuk mencari solusi agar aturan batas maksimal belanja pegawai dapat dipenuhi.

Rachmat Riyanto mengatakan, berbagai opsi sedang dibahas mulai dari peningkatan pendapatan daerah hingga langkah efisiensi anggaran.

“Hari ini kita mencoba untuk membedah APBD kita. Ada usulan supaya kita bisa fokus ke peningkatan pendapatan. Ada usulan kita memperketat efisiensi. Semua digodok,” kata Rachmat Riyanto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (13/5/2026).

Meski begitu, berdasarkan hasil penghitungan sementara, belanja pegawai Bengkulu Tengah masih diperkirakan berada di atas ketentuan maksimal 30 persen.

“Dan tentunya nanti semua akan kita kembalikan kalau memang posisi terakhir hari ini, posisi kita pada saat kita menghitung sementara ini, belanja kita tetap di atas 30 persen,” ujarnya.

Menurutnya, jika hasil akhir penghitungan nantinya tetap menunjukkan angka di atas 30 persen, maka Pemkab Bengkulu Tengah akan melaporkan kondisi tersebut secara lengkap kepada pemerintah pusat.

“Nanti kalau hasil hitungan terakhir seperti itu, maka ini akan kita laporkan secara by data kepada pemerintah pusat. Nanti itu kebijakan pusat bagaimana,” jelasnya.

Rachmat berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan khusus atau pengecualian sementara bagi daerah yang masih kesulitan memenuhi aturan tersebut.

Sebab, Bengkulu Tengah disebut hampir dipastikan belum mampu menekan rasio belanja pegawai hingga di bawah 30 persen.

“Tapi harapan kita memang kebijakan 30 persen ini ada pengecualian sementara ini. Karena Bengkulu Tengah hampir dipastikan belanja pegawai kita di atas 30 persen,” ungkapnya.

Diketahui, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mulai diterapkan penuh pada 2027 dan menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah, terutama setelah bertambahnya jumlah ASN PPPK yang ikut membebani belanja pegawai daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.