Libur Nasional dan Cuti Bersama, Disdukcapil Ciamis Pilih Tetap Buka Layanan
Kemal Setia Permana May 14, 2026 03:47 PM

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Di saat sebagian instansi libur karena hari libur nasional dan cuti bersama, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis justru tetap berjalan, Kamis (14/5/2026).

Masyarakat masih bisa mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan selama Kamis-Jumat (14–15/5/2026), meski bertepatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00. 

Berbagai layanan administrasi kependudukan tetap tersedia, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga layanan administrasi kependudukan lainnya.

Baca juga: Indeks Demokrasi di Jawa Barat Turun, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Perbaikan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan pelayanan saat hari libur sengaja dibuka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

"Walaupun sedang libur nasional dan cuti bersama, kami tetap berupaya hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen kami agar kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tetap dapat terpenuhi dengan baik," ujarnya.

Menurut Yayan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya percepatan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus dokumen kependudukan maupun melakukan aktivasi IKD tanpa harus menunggu hari kerja normal.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kependudukan maupun melakukan aktivasi IKD tanpa harus menunggu hari kerja biasa," katanya.

Dengan pelayanan yang tetap dibuka saat masa libur nasional dan cuti bersama, Disdukcapil Kabupaten Ciamis berharap masyarakat tetap memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan prima dalam pengurusan administrasi kependudukan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.